Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
(Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)
Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung, 3 April 2020
Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) telah diberlakukan hampir 2 dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), (2) Perselisihan Hubungan Industri (PHI), (3) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dan (4) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU K, yaitu PHK sebagai implikasi apabila seorang karyawan melakukan tindak pidana. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Permasalahan yang sering muncul akhir-akhir ini adalah: Bagaimanakah seharusnya BUMN/anak perusahaan BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing? Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Aturan tersebut diberlakukan karena isu outsourcing sempat menjadi sorotan DPR-RI dan pemerintah karena BUMN sering mempekerjakan tenaga outsourcing dan karyawan dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Di samping beberapa ketentuan terkait regulasi sebagaimana disebutkan di atas, pemerintah juga telah merencanakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam bentuk RUU. Namun dapat dipastikan, Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak mengubah peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang ada.
Tujuan Lokakarya:
- Membekali praktisi terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Membembekali praktisi dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.
Topik Pembahasan:
- Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015, UU K dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
- Kontrak Kerja berdasarkan UU K (PKWT dan PKWTT) baik untuk tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
- SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing BUMN/anak perusahaan BUMN.
- Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU K.
Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi)
Peserta
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor,
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i Bandung
Hari/Tanggal : Jumat, 3 April 2020
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716,