Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN I
MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJA SAMA BISNIS BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
(Pembahasan Aspek Bisnis, Akuntansi dan Legal Skema-Skema Kerja Sama Bisnis termasuk Public-Private-Partnership Arrangement)
Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung,
19 – 20 Maret 2020
Peran BUMN sebagai agen pembangunan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri. Bentuk kolaborasi tersebut dapat terwujud dalam beberapa bentuk skema bisnis yang diharapkan dapat mendongkrak kinerja BUMN.
BUMN harus mampu menyelaraskan antara dampak bisnis dan compliance (ketaatan) pada regulasi yang berkaitan dengan kerja sama bisnis tersebut.
Terdapat beberapa skema bisnis yang mungkin dilakukan oleh BUMN dengan mitranya, seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain.
Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.
Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan ISAK 16, ”Perjanjian Konsesi Jasa”, PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, PSAK 61, ”Akuntansi Hibah Pemerintah” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN.
Bagaimanakah implikasi penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 terhadap skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?
Tujuan Workshop :
- Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis dan korelasinya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,
- Membekali peserta perihal penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis.
- Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
- Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis dengan pemerintah dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement.
Topik Pembahasan:
Hari I:
Sesi I: Mengenal berbagai skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Sesi II: Memahami model bisnis kerja sama bisnis dan dampaknya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Ssei III: Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73,
Sesi IV: Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bsinis BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement dan hibah pemerintah.
Hari II:
Sesi I: Asas-asas hukum kontrak dan aspek hukum lainnya terkait kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Sesi II: Memahami aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG),
Sesi III: Memahami aspek legal skema Sewa dan Pinjam Pakai,
Sesi IV: Memahami aspek legal skema Public-Private Partnership Arrangement dalam perjanjian konsesi jasa.
Pemateri:
Harry A. Simbolon, S.E., M.Ak, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA (Praktisi dan Akademisi)
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA (Akademisi, Praktisi dan Penulis)
Peserta
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor,
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i Bandung
Hari/Tanggal : Kamis – Jumat, 19 – 20 Maret 2020
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 6.500.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716,
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN II
MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
(Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)
Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung,
3 April 2020
- Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA (Praktisi dan Akademisi)
Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) telah diberlakukan hampir 2 dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), (2) Perselisihan Hubungan Industri (PHI), (3) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dan (4) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU K, yaitu PHK sebagai implikasi apabila seorang karyawan melakukan tindak pidana. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Permasalahan yang sering muncul akhir-akhir ini adalah: Bagaimanakah seharusnya BUMN/anak perusahaan BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing? Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Aturan tersebut diberlakukan karena isu outsourcing sempat menjadi sorotan DPR-RI dan pemerintah karena BUMN sering mempekerjakan tenaga outsourcing dan karyawan dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Di samping beberapa ketentuan terkait regulasi sebagaimana disebutkan di atas, pemerintah juga telah merencanakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam bentuk RUU. Namun dapat dipastikan, Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak mengubah peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang ada.
Tujuan Lokakarya:
- Membekali praktisi terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Membembekali praktisi dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.
Topik Pembahasan:
- Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015, UU K dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
- Kontrak Kerja berdasarkan UU K (PKWT dan PKWTT) baik untuk tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
- SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing BUMN/anak perusahaan BUMN.
- Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU K.
Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi)
Peserta
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor,
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i Bandung
Hari/Tanggal : Jumat, 3 April 2020
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716,