• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 9 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Bulan Maret – April 2020

by redaksi
2 Maret 2020
in Berita, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Bulan Maret – April 2020
0
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN I

MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJA SAMA BISNIS BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN  

 (Pembahasan Aspek Bisnis, Akuntansi dan Legal Skema-Skema Kerja Sama Bisnis termasuk Public-Private-Partnership Arrangement)

Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung,

19 –  20 Maret 2020

Peran BUMN sebagai agen pembangunan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri. Bentuk kolaborasi tersebut dapat terwujud dalam beberapa bentuk skema bisnis yang diharapkan dapat mendongkrak kinerja BUMN.

BUMN harus mampu menyelaraskan antara dampak bisnis dan compliance (ketaatan) pada regulasi yang berkaitan dengan kerja sama bisnis tersebut.

RelatedPosts

BNI Life Dukung Kegiatan Untuk Peningkatan Kualitas Hidup Dan Kesehatan Masyarakat

PNM di Usia ke-26, Konsisten Menanamkan Nilai Pancasila dalam Setiap Langkah Pemberdayaan

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Terdapat beberapa skema bisnis yang mungkin dilakukan oleh BUMN dengan mitranya, seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain.

Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.

Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan ISAK 16, ”Perjanjian Konsesi Jasa”, PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, PSAK 61, ”Akuntansi Hibah Pemerintah” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN.

 Bagaimanakah implikasi penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 terhadap skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?

Tujuan   Workshop :

  • Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis dan korelasinya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,
  • Membekali peserta perihal penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis.
  • Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
  • Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis dengan pemerintah dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement.

Topik Pembahasan:

Hari I:

Sesi I:     Mengenal berbagai skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,

Sesi II:    Memahami model bisnis kerja sama bisnis dan dampaknya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,

Ssei III:   Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73,

Sesi IV:   Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bsinis BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement dan hibah pemerintah.

Hari II:

Sesi I:     Asas-asas hukum kontrak dan aspek hukum lainnya terkait kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,

Sesi II:     Memahami aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG),

Sesi III:    Memahami aspek legal skema Sewa dan Pinjam Pakai,

Sesi IV:   Memahami aspek legal skema Public-Private Partnership Arrangement dalam perjanjian konsesi jasa.

Pemateri:

Harry A. Simbolon, S.E., M.Ak, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA (Praktisi dan Akademisi)

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA (Akademisi, Praktisi dan Penulis) 

Peserta

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Tempat             : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i  Bandung

Hari/Tanggal    : Kamis – Jumat, 19 – 20 Maret 2020

Waktu                  : 08:30 – 16.30 WIB

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 6.500.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit

– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi 

Informasi Lebih Lanjut :

Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Pendaftaran / Contact Person :

0813  8084  1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716,

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN  II

MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

(Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)

Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung,

3 April  2020

  • Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA (Praktisi dan Akademisi)

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) telah diberlakukan hampir 2 dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), (2) Perselisihan Hubungan Industri (PHI), (3) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dan (4) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU K, yaitu PHK sebagai implikasi apabila seorang karyawan melakukan tindak pidana. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Permasalahan yang sering muncul akhir-akhir ini adalah: Bagaimanakah seharusnya BUMN/anak perusahaan BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing? Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Aturan tersebut diberlakukan karena isu outsourcing sempat menjadi sorotan DPR-RI dan pemerintah karena BUMN sering mempekerjakan tenaga outsourcing dan karyawan dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada.

Di samping beberapa ketentuan terkait regulasi sebagaimana disebutkan di atas, pemerintah juga telah merencanakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam bentuk RUU. Namun dapat dipastikan, Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak mengubah peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang ada.

Tujuan Lokakarya:

  • Membekali praktisi terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
  • Membembekali praktisi dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

Topik Pembahasan:

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015, UU K dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU K (PKWT dan PKWTT) baik untuk tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing BUMN/anak perusahaan BUMN.               
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU K.

Pembicara:    

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi)

Peserta

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Tempat                : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i  Bandung

Hari/Tanggal    :  Jumat, 3 April  2020

Waktu                  : 08:30 – 16.30 WIB

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 3.850.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit

– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi 

Informasi Lebih Lanjut :

Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Pendaftaran / Contact Person :

0813  8084  1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716,

Previous Post

Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Next Post

Dahana Gelar Puncak Peringatan Bulan K3

Related Posts

Sejak Ditetapkan Status Pandemi Covid-19. BNI Life Rilis Klaim Digital Melonjak 219%
Anak Perusahaan

BNI Life Dukung Kegiatan Untuk Peningkatan Kualitas Hidup Dan Kesehatan Masyarakat

8 Juni 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM di Usia ke-26, Konsisten Menanamkan Nilai Pancasila dalam Setiap Langkah Pemberdayaan

8 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

8 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Momen Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih Dari 3.800 Hewan Kurban

8 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Hari Raya Idul Adha 1446 H, SIER Menyelenggarakan Pemotongan dan Distribusi Hewan Kurban

8 Juni 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

8 Juni 2025
Next Post
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Gelar Puncak Peringatan Bulan K3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Petrokimia Gresik Dukung Program Agripreneur Tebu Untuk Dorong Regenerasi Petani & Swasembada Gula

3 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Sambut Idul Adha 1446 H, DAHANA Serahkan Hewan Kurban kepada Warga Subang

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

UKM Binaan BNI Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China

5 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

18 jam ago
Sejak Ditetapkan Status Pandemi Covid-19. BNI Life Rilis Klaim Digital Melonjak 219%
Anak Perusahaan

BNI Life Dukung Kegiatan Untuk Peningkatan Kualitas Hidup Dan Kesehatan Masyarakat

by redaksi
8 Juni 2025
0

PT BNI Life Insurance (BNI Life) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan aktif berpartisipasi pada kegiatan yang mendukung peningkatan...

Read more
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM di Usia ke-26, Konsisten Menanamkan Nilai Pancasila dalam Setiap Langkah Pemberdayaan

8 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

8 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Momen Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih Dari 3.800 Hewan Kurban

8 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Hari Raya Idul Adha 1446 H, SIER Menyelenggarakan Pemotongan dan Distribusi Hewan Kurban

8 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In