WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN
PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
(Aspek Hukum dan Akuntansi untuk Transaksi Merger, Akuisisi dan Spin-off)
Jakarta , 01 Agustus 2025
Dalam dunia bisnis, untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing perusahaan, merger, akuisisi dan spin-off merupakan strategi yang sering digunakan oleh entitas bisnis. Dalam menjalankan transaksi merger, akuisisi dan spin-off, manajemen harus memperhatikan beberapa aspek seperti aspek hukum, aspek bisnis dan aspek akuntansi.
Praktisi BUMN khususnya, perlunya memperhatikan aspek hukum keuangan negara mengingat tidak jarang aksi korporasi merger, akuisisi atau spin-off BUMN sering diduga teridikasi kecurangan. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Baru), transaksi merger, akuisisi dan spin-off harus dilakukan dengan memperhatikan doktrin-doktrin hukum korporasi seperti fiduciary duty, business judgement rule, piercing the corporate veil dan lain-lain. Kelengkapan dokumen-dokumen dan langkah-langkah hukum harus diperhatikan karena menjadi penentu sah atau tidaknya transaksi merger, akuisisi atau spin-off.
Dalam PSAK 103 tentang Kombinasi Bisnis dan PSAK 338 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, telah diatur bagaimana transaksi hingga perlakuan akuntansi untuk merger, akuisisi dan spin-off. PSAK 338 merupakan contoh yang baik yang menunjukkan andanya kemungkinan benturan aspek hukum dan aspek akuntansi dalan suatu transaksi merger, akuisisi dan spin-off. Sedangkan PSAK 105 mengatur mengenai transaksi spin-off atau yang dikenal juga dengan istilah “pemisahan”.
TUJUAN
Memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan akuntansi untuk transaksi merger, akuisisi dan spin-off bagi praktisi BUMN sehingga dapat memahami permasalahan dalam praktek dengan memperhatikan peraturan terkait.
TOPIK BAHASAN:
Sesi I: Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh manajemen BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam melakukan merger, akuisisi atau spin-off,
Sesi II: Pengaturan transaksi merger, akuisisi dan spin-off yang harus diperhatikan praktisi BUMN dan anak perusahaan BUMN pasca pemberlakuan UU BUMN,
Sesi III: Peta peran BPI Danantara dan Kementerian BUMN dalam aksi korporasi merger, akuisisi dan Spin-off BUMN dan anak Perusahaan BUMN.
Sesi IV: Aspek akuntansi tranksasi merger, akuisisi dan spin-off berdasarkan PSAK 103, “Kombinasi Bisnis”, PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 105, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”
Narasumber
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust.)
(Praktisi, Akademisi, dan Penulis)
Peserta:
-
Dewan Direksi,
-
Dewan Komisaris,
-
Sekretaris Perusahaan
-
Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
-
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
-
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
empat : Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jend Sudirman Jakarta
Hari/Tanggal :Jumat, 01 Agustus 2025
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
-
Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
-
Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi











