Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang masuk dalam kategori Sistemik A, Sistemik B, Signifikan dan Netral wajib menerapkan ICoFR berdasarkan prinsin-prinsip yang diatur dalam dalam Nomor SK-5/DKU.MBU/11/2024. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN wajib lebih memahami Integrasi ICOFR dengan Manajemen Risiko mencakup Teknis Proses Manajemen Risiko dan Agregasi pada Taksonomi Risiko Portofolio BUMN dan Anak Usaha BUMN
Memasuki usia ke-46, PT PAL Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi industri maritim nasional. Momentum ini sekaligus menjadi penanda arah...