Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
PENGELOLAAN HAK ATAS TANAH BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN PASCA PEMBERLAKUKAN
UU NO.6/2023 DAN PP NO.18/2021
(Suatu Pembahasan terkait Pengelolaan, Penyelenggaraan Administrasi & Kerja Sama Aset berupa Hak atas Tanah)
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023). Undang-undang tersebut mengatur banyak klaster, termasuk klaster pertanahan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18/2021).
Manajemen BUMN dan anak perusahaan BUMN harus memahami bagaimana dampat pemberlakuan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021 terhadap pengelolaan hak atas tanah BUMN dan anak perusahaan BUMN. Tentu harus dipahami apa saja perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4/1996), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP No. 40/1996) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Topik Pembahasan:
-
Regulasi hak atas tanah di Indonesi berdasarkan UU Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya,
-
Memahami Jenis-jenis hak atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pengelolaan lahan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak ulayat dan hak-hak lainnya),
-
Penyelenggaraan administrasi aset berupa tanah dan properti di atasnya pasca pemberlakukan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021,
-
Potensi kerja sama bisnis pasca pemberlakuan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021.
Pembicara: