• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Usaha 25 Agustus 2023 : Pengelolaan Hak Atas Tanah BUMN dan Anak Perusahaan Pasca Pemberlakukan UU No.6/2023 DAN PP No.18/2021

Suatu Pembahasan terkait Pengelolaan, Penyelenggaraan Administrasi & Kerja Sama Aset berupa Hak atas Tanah

by redaksi
24 Juli 2023
in Berita, Kinerja & Investasi, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Usaha 25 Agustus 2023 : Pengelolaan Hak Atas Tanah BUMN dan Anak Perusahaan Pasca Pemberlakukan UU No.6/2023 DAN PP No.18/2021
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGELOLAAN HAK ATAS TANAH BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN PASCA PEMBERLAKUKAN

UU NO.6/2023 DAN PP NO.18/2021

(Suatu Pembahasan terkait Pengelolaan, Penyelenggaraan Administrasi & Kerja Sama Aset berupa Hak atas Tanah) 

 

Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023). Undang-undang tersebut mengatur banyak klaster, termasuk klaster pertanahan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18/2021).

Manajemen BUMN dan anak perusahaan BUMN harus memahami bagaimana dampat pemberlakuan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021 terhadap pengelolaan hak atas tanah BUMN dan anak perusahaan BUMN. Tentu harus dipahami apa saja perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4/1996), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP No. 40/1996) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Topik Pembahasan:

  • Regulasi hak atas tanah di Indonesi berdasarkan UU Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya,

  • Memahami Jenis-jenis hak atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pengelolaan lahan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak ulayat dan hak-hak lainnya),

  • Penyelenggaraan administrasi aset berupa tanah dan properti di atasnya pasca pemberlakukan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021,

  • Potensi kerja sama bisnis pasca pemberlakuan UU No. 6/2023 dan PP No. 18/2021.

Pembicara:

 

RelatedPosts

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)

(Praktisi, Akademisi & Penulis).

Waktu Pelaksanaan :

Hari : Jumat, 25 Agustus 2023, di Jakarta

Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 3.900.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi

Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)         : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Lewat PMN, Kini 51 Desa Wilayah 3T di Sulselrabar Nikmati Listrik 24 Jam PLN

Next Post

Semen Tonasa, Terpilih Sebagai Satu Predikat Pengelola Energi Bersih Terbaik Dunia

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Paparkan Penjualan Tiket KA Ekonomi Komersial Tren Peningkatan untuk Periode Angkutan Nataru

5 Desember 2025
Next Post
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras

Semen Tonasa, Terpilih Sebagai Satu Predikat Pengelola Energi Bersih Terbaik Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kerahkan Penerbangan Pelita Air, Pertamina Salurkan Bantuan Logistik dan Evakuasi Pekerja di Wilayah Terdampak Bencana

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Tegaskan Komitmen Transformasi Berkelanjutan melalui Inovasi Sosial dan Implementasi ESG

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Negosiasi Pembelian 25-30% Saham Lotte di Cilegon Sedang Berlangsung

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Xpora Perkuat Kapasitas UMKM Gorontalo untuk Naik Kelas dan Menembus Pasar Ekspor

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

by redaksi
5 Desember 2025
0

Merespons cepat kondisi darurat akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In