Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN
DAMPAK PERBERLAKUAN UU NO.6/2023 TERHADAP KONTRAK KERJA, OUTSOURCING, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN IMBALAN PASCA KERJA
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023). Undang-undang tersebut mengatur banyak klaster, termasuk klaster ketenagakerjaan. Pemberlakuan UU No.6/2023 sangat berdampak terhadap kontrak kerja PKWT dan PKWTT, kontrak outsourcing, pengupahan, perselisihan hubungan industri, perhitungan imbalan pasca kerja dan sanksi-sanksi ketenagakerjaan.
Topik Pembahasan:
-
Perubahan-perubahan pengaturan ketenagakerjaan berdasarkan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,
-
Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap kontrak kerja dengan PKWT, PKWTT dan outsourcing,
-
Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Pengupahan, Cuti dan Pemutusan Hubungan Kerja,
-
Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Perselisihan Hubungan Industri, Imbalan Pasca Kerja, dan sanksi-saksi ketenagakerjaan.