WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN
KONTROVERSI PEMBERLAKUAN UU NO.1/2025 DAN PERUBAHAN KETENTUAN UU NO.16/2025 TERKAIT BUMN
(Polemik seputar Perubahan Status Pejabat BUMN, Kerugian Negara dan Pengelolaan BUMN)
Isu korupsi di tubuh BUMN selalu menjadi pemberitaan yang hangat dibicarakan di media massa nasional. Kasus-kasus tindak pidana korupsi BUMN yang telah mengemuka menunjukkan permasalahan BUMN saat ini sangat rumit dan membutuhkan regulasi yang tepat. Predikat pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sepertinya sangat sulit dilepaskan mengingat BUMN tetap memiliki peran ketatanegaraan sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945.
Belum genap satu tahun, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU No.1/2025) telah mendapat sorotan dan kritikan dari masyarakat dan diminta untuk dikaji ulang dan direvisi kembali. Pemberlakuan UU No.1/2025 mengakibatkan pejabat BUMN tidak dapat lagi diperiksa KPK dan Kejaksaan karena kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara dan pejabat BUMN bukan lagi penyelenggara negara. UU No.1/2025 juga membatasi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.
Kemudian DPR dan pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU No.16/2025) dan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Pembahasan:
Sesi I: Perdebatan para ahli seputar status BUMN dalam perspektif UUD 1945 dan hukum keuangan negara,
Sesi II: Dampak pemberlakuan UU No.16/2025 terhadap pengelolaan BUMN, peran BPI Danantara dan peran BP BUMN,
Sesi IV: Status BPI Danantara dan BP BUMN berdasarkan UU No.16/2025 serta potensi-potensi permasalahannya pada masa yang datang.
Sesi III: Status pejabat BUMN, kerugian BUMN dan kewenangan KPK serta Kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi serta peran BPK berdasarkan UU No.16/2025.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H, M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust.)
(Praktisi, Akademisi & Penulis)
Peserta:
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang, Bandung
Hari/Tanggal : Kamis, 6 November 2025
Waktu : 08:30 – 16.o0 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
Kepesertaan 3 Peserta Free 1 Peserta
- Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
- Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716, (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716
https://forms.gle/RJsdYqU99BkUhDe48















