Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN
PENERAPAN DAN PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN BERDASARKAN PERMEN BUMN NOMOR 05/MBU/09/2022
Jakarta, 16 – 17 Februari 2023
Pada bulan September 2022, Kementerian BUMN menetapkan peraturan mengenai penerapan manajemen risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan BUMN sebagaimana tertuang dalam Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022.
Peraturan ini mengatur pengkategorian BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan risikonya dan juga bagaimana melaporkan manajemen risiko yang ada. Peraturan ini juga mengenalkan model 3 lini, yaitu:
- lini pertama, unit bisnis yang langsung mengelola dan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis;
- lini kedua, unit bisnis yang mengukur dan mengendalikan risiko secara agregat; dan
- lini ketiga, unit yang melakukan fungsi independent assurance, untuk memastikan tata kelola dan pengendalian risiko berjalan secara efektif.
Secara eksplisit, peraturan ini juga mengatur bahwa Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas memiliki fungsi manajemen resiko dan terkait dengan fungsi audit intern dan tata kelola integrasi.
Pembahasan:
Hari Pertama:
- Pemahaman terhadap Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022,
- Model 3 lini berdasarkan Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022.
- Dampak pemberlakuan Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022 terhadap perkerjaan Unit Auditor internal,
- Dampak pemberlakuan Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022 terhadap pekerjaan Unit Manajemen Risiko,
Hari Kedua:
- Manajemen risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan Permen BUMN No.PER-5/MBU/09/2022,
- Pengkategorian BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022,
- Perancangan dan pendokumentasian proses bisnis berbasis risiko Risk Based Audit dalam konteks penerapan Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022,
- Pelaporan manajemen risiko dengan menggabungkan laporan penerapan risiko, laporan auditor internal dan laporan tata Kelola terintegrasi dan permasalahannya.
Narasumber
- Dani Roberto Simanjuntak, S.H., CTA, BKP, S.E., Ak, CA, CPA (Praktisi Hukum, Konsultan & Pengacara Pajak)
- Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust) (Praktisi, Akademisi, dan Penulis)
Tempat dan Jadwal Pelaksanaan:
Hotel Berbintang di Jakarta,
Kamis- Jumat, 16-17 Februari 2023
pukul 08:30 WIB s/d 17:00 WIB.
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 6.800.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com