No Result
View All Result
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN
APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?(Pembahasan Perubahan Status BUMN sebagai Dampak Pemberlakuan UU No.16/2025)
Isu korupsi di tubuh BUMN selalu menjadi pemberitaan yang hangat dibicarakan di media massa nasional. Pejabat BUMN sangat rentan terkena jeratan pasal-pasal tindak pidana korupsi karena BUMN merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Namun sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Baru), kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara (berdasarkan penjelasan pasal 4B UU BUMN Baru). Pengaturan tersebut tentu berdampak terhadap status BUMN dan juga terhadap kewenangan BPK, Kejaksaan dan KPK dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap BUMN. Dalam pembahasan kali ini, beberapa pertanyaan yang mungkin muncul adalah:
-
Apakah BUMN masih dapat dianggap sebagai bagian dari keuangan negara?
-
Apakah BPK, KPK dan Kejaksaan masih memiliki kewenangan dalam memeriksa, penyidikan dan penindakan terhadap pejabat BUMN?
-
Bagaimana praktisi BUMN menyikapi pemberlakuan UU BUMN Baru?
Pembahasan:
Sesi I: Dampak pemberlakuan UU No.1/2025 dan UU No.16/2025 (BUMN baru) terhadap ruang lingkup keuangan negara dan status pejabat BUMN yang kembali menjadi pejabat negara lagi,
Sesi II: Pemberlakuan KUHP terhadap tindak pidana korupsi di BUMN dan Komparasi ketentuan terkait tindak pidana korupsi versi KUHP dan versi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sesi III: Pemahaman terhadap doktrin Business Judgement Rule, doktrin Fiduciary Duty, dan doktrin-doktrin lainnya yang relevan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,
Sesi IV: Perubahan kewenangan BPK, Kejaksaan dan KPK dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap BUMN.
Narasumber
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust.)
(Praktisi, Akademisi, dan Penulis)
Peserta:
-
Dewan Direksi,
-
Dewan Komisaris,
-
Sekretaris Perusahaan
-
Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
-
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
-
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang di Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Februari 2026
Waktu : 08:30 – 16.00 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
Peserta 3 orang Free 1 orang
-
Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
-
Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716, (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716
No Result
View All Result