Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional (UPZ BAZNAS) Jasa Marga kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola zakat dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai UPZ Terbaik dalam kategori Perencanaan dengan predikat Bintang 5. Penghargaan ini diberikan dalam ajang UPZ BAZNAS Award 2024 dengan tema “Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat” yang diadakan dalam Rapat Kerja (Raker) UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024, berlangsung di Bogor pada 2-4 September 2024.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran signifikan UPZ BAZNAS Jasa Marga dalam mendukung BAZNAS untuk mensejahterakan umat. UPZ Jasa Marga diakui atas dedikasinya dalam merencanakan dan melaksanakan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara profesional dan tepat sasaran. Sebagai mitra strategis BAZNAS, UPZ BAZNAS Jasa Marga hadir untuk memfasilitasi layanan zakat bagi karyawan di lingkungan Jasa Marga Group, memperkuat peran zakat dalam membangun kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin, serta Ketua UPZ BAZNAS Jasa Marga Agus Budiyana. Acara ini juga diikuti oleh 142 UPZ BAZNAS dari seluruh Indonesia, termasuk 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ dari sektor swasta.
Ketua UPZ BAZNAS Jasa Marga Agus Budiyana menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim UPZ Jasa Marga, dukungan penuh dari Direksi dan manajemen, serta kepercayaan yang diberikan oleh para Muzaki dan Mustahik. Kami juga berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang selalu mendukung kegiatan kami,” ujar Agus.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad menekankan pentingnya prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) dalam pengelolaan zakat.
“Penting bagi seluruh UPZ untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat,” jelas Noor Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS, melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ yang bertugas dalam mengelola zakat. Selain itu juga merespon atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai sektor. Pada tahun 2023, UPZ di seluruh Indonesia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp229 miliar, menunjukkan betapa pentingnya peran UPZ dalam mendukung kesejahteraan sosial.
UPZ BAZNAS Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan mengoptimalkan kemanfaatannya bagi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan umat yang lebih luas dan berkelanjutan.