Transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) berlaku mulai 1 November 2018.
Bank Indonesia (BI) terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun pasar valas. Salah satu strategi baru yang dilakukan oleh BI adalah memberlakukan transaksi DNDF pada awal November 2018.
Investor jangka pendek dapat menikmati kesempatan hedging di pasar rupiah.
Transaksi DNDF pada dasarnya bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valas domestik dan mengurangi risiko nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.
Implementasi DNDF turut membantu apresiasi nilai tukar rupiah.
Selama seminggu terakhir, nilai tukar rupiah menguat ke bawah level 15.000 terhadap USD. Selain membaiknya rilis data-data ekonomi domestik dan kembali masuknya aliran dana asing, penerapan DNDF dinilai menjadi salah satu katalis positif bagi rupiah.
Optimisme BI terhadap instrumen DNDF.
Penerapan awal DNDF memberikan dampak yang positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah. Ke depan, instrumen ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Dengan adanya DNDF, pengusaha maupun investor pun bisa lebih mudah dan murah melakukan hedging sehingga mencegah fluktuasi nilai tukar akibat permintaan USD yang meningkat tiba-tiba. (apw)
Sumber Bank Mandiri