Selasa (7/8) bertempat di R. Kresna Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, tim SDM & HI menerima kunjungan resmi tim Subdit Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan tim beranggotakan lima orang tersebut terkait dengan pendataan perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah.
Sebagai tindak lanjut dari pengisian kuesioner dan diskusi yang sebelumnya telah dilakukan pada 2017 lalu kunjungan ini merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian pendataan kepada perusahaan yang telah menerapkan skala pengupahan.
Kasubdit Pengembangan Pengupahan Direktorat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Imelda Savitri mengatakan bahwa kunjungan ini adalah fase lanjutan dari fase-fase sebelumnya. “Kami membutuhkan pemaparan langsung bagaimana implementasi skala pengupahan di masing-masing perusahaan. Goal-nya nanti untuk di-input ke database pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Imelda.
Sementara itu Kepala Divisi SDM & HI PTPN X Herman dalam sambutan selamat datangnya menjelaskan profil perusahaan, demografi, kebijakan remunerasi & pelaksanaan struktur skala upah di PTPN X. Saat ini PTPN X membawahkan kurang lebih 20.000 orang karyawan yang tersebar di kantor pusat dan 12 unit usaha.
“PTPN X telah melakukan perubahan penerapan upah berdasarkan grade sejak tahun 2016. Penerapan ini tentunya tak lepas dari proses sosialisasi yang berkelanjutan serta peran Serikat Pekerja yang senantiasa mendukung manajemen dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan,” terang Herman.
Seperti diketahui mulai tahun lalu pemerintah mewajibkan penerapan struktur dan skala pengupahan pada semua perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017. Permen ini menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, yang bertujuan untuk menerapkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Kemenakertrans RI mengapresiasi PTPN X yang melakukan program2 penataan dan implementasi struktur dan skala upah di Perusahaan.
Sumber Situs Web PTPN X