• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

IFG Progress Optimis POJK 23/2023 Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

by redaksi
2 Februari 2024
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan pemerintah yang mendorong pemenuhan modal minimum bagi seluruh perusahaan asuransi kemungkinan besar hanya dapat dilakukan dengan cara konsolidasi atau merger & acquisition (M&A). Pasalnya, dengan waktu yang terbatas hingga 2028 dan didasari oleh kinerja perusahaan asuransi saat ini, pemenuhan loncatan modal minimum dari sekitar Rp100-150 miliar hingga Rp1 triliun tidak mungkin dapat dilakukan secara organik.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Head of IFG Progress Reza Y Siregar dalam acara Webinar bertajuk “POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia,” yang berlangsung secara online, pada Rabu (24/01/24).

RelatedPosts

Dahana Gandeng Keluarga Perkuat Budaya K3 Lewat Family Safety Support

Bio Farma Dorong Kemandirian Vaksin Negara OKI dalam 4th Meeting OIC Vaccine Manufacturers Group

PGN Siap Optimasi BioCNG, Perkuat Layanan Beyond Pipeline dan Energi Ramah Lingkungan

Reza menjelaskan, regulasi terkait modal minimum perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dapat mendorong ekosistem perindustrian asuransi yang sehat. Jumlah pelaku industri saat ini yang banyak namun berskala kecil telah mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Indikasinya adalah terjadi persaingan harga premi yang tidak sehat demi mengejar pendapatan dan meningkatkan permodalan.

Di sisi lain, peningkatan modal minimum perusahaan asuransi juga mendukung stabilitas sistem keuangan. Perusahaan asuransi mampu menyerap risiko dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan terus naik. Sebagai contoh, transisi energi hijau membutuhkan modal dan investasi yang besar dan hal itu hanya bisa terjadi kalau Indonesia memiliki perusahaan asuransi dengan modal yang kuat, yang mampu menyerap risiko dari transisi energi.

“Dengan modal yang kuat, perusahaan asuransi juga dapat melakukan ekspansi usaha guna memperbesar penetrasi pasar asuransi di Indonesia karena mampu mengelola risiko, meningkatkan kinerja, dan memenuhi komitmen pemegang polis,” ujar dia.

Reza menegaskan, kendati memiliki tujuan yang mulia, kebijakan tersebut kemungkinan akan terkendala dengan kemampuan perusahaan asuransi untuk menggenjot modal minimum sesuai
dengan ketentuan tersebut.

Berkaca pada perusahaan asuransi jiwa, berdasarkan data statistik OJK tahun 2022, sebanyak 69% perusahaan asuransi jiwa terbilang dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir tahun 2026. Sementara itu, untuk ketentuan pada tahap 2 di tahun 2028, tersisa sekitar 50% perusahaan di kategori KPPE 1, dan 40% yang memenuhi KPPE 2. Sebagian besar perusahaan yang dapat memenuhi ketentuan modal minimum tersebut adalah joint venture.

“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa gap total pendapatan perusahaan asuransi jiwa nasional dengan aset dan ekuitas kecil dan moderat masih jauh tertinggal dari perusahaan di kelas yang sama yang memenuhi ketentuan KPPE 1 dengan minimum ekuitas Rp500 miliar, sehingga perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk mencapai target minimum ekuitas secara organik. Kondisi ini juga sama terjadi di perusahaan asuransi umum,” tegas dia.

POJK 23/2023 merupakan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK sebagai pengganti POJK Nomor 67/POJK.05/2016. Regulasi ini menekankan penguatan modal perusahaan asuransi dengan menaikkan total modal disetor dan ekuitas minimum. Perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas minimum dalam dua tahapan, yaitu pada tahun 2026 sebesar Rp500 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Reza menambahkan, berkaca pada kinerja perusahaan asuransi secara keseluruhan, penguatan modal minimum tersebut bakal susah terjadi secara organik khususnya bagi perusahaan asuransi nasional dengan aset yang kecil. Dalam hal penguatan modal, beberapa negara seperti Filipina, Ghana, Malaysia, Australia menggunakan beberapa mekanisme seperti capital injection, Merger dan Acquisition atau konsolidasi perusahaan. Hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia.

Di satu sisi, regulasi baru tersebut memberi solusi melalui skema KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi) bagi perusahaan asuransi dengan modal kecil untuk tetap eksis, mencegah potensi persaingan tidak sehat, dan meningkatkan diversifikasi risiko melalui penggabungan produk dan bisnis asuransi. Di sisi lain, regulasi baru ini juga membawa risiko konflik kepentingan antara perusahaan yang berbeda karakteristik, dan potensi masalah di masa depan jika perusahaan asal tidak memiliki kapasitas yang memadai.

“Asuransi dan dana pensiun merupakan kunci untuk pengembangan pasar finansial kita, melalui regulasi POJK 23/2023 ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan perlindungan industri asuransi yang nantinya akan menunjang pencapaian target makro untuk menjadi negara maju di tahun 2045.” tutup dia.

Previous Post

INKA Grup Kembali Ekspor Gerbong Barang ke New Zealand

Next Post

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Gandeng Keluarga Perkuat Budaya K3 Lewat Family Safety Support

13 Februari 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Kemandirian Vaksin Negara OKI dalam 4th Meeting OIC Vaccine Manufacturers Group

13 Februari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Anak Perusahaan

PGN Siap Optimasi BioCNG, Perkuat Layanan Beyond Pipeline dan Energi Ramah Lingkungan

13 Februari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Memprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret 2026

13 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Dirut PAL Indonesia Kaharuddin Djenod Ungkap Peran Penting Pembentukan Holding BUMN Galangan Kapal

13 Februari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Tunggu Konsolidasi BUMN, BTN Menahan Rencana Ekspansi Bisnis Asuransi

13 Februari 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dirut KAI Bobby Rasyidin Ungkap Masalah Pembayaran Utang Whoosh Telah Ditemukan Solusi

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kerja Sama PLN dengan Microsof Terkait Penggunaan Energi Terbarukan 200 MW untuk Data Center

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

2 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Gandeng Keluarga Perkuat Budaya K3 Lewat Family Safety Support

by redaksi
13 Februari 2026
0

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026, PT Dahana menggelar acara bertajuk “Family Safety Support”,...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Kemandirian Vaksin Negara OKI dalam 4th Meeting OIC Vaccine Manufacturers Group

13 Februari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PGN Siap Optimasi BioCNG, Perkuat Layanan Beyond Pipeline dan Energi Ramah Lingkungan

13 Februari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Memprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret 2026

13 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Dirut PAL Indonesia Kaharuddin Djenod Ungkap Peran Penting Pembentukan Holding BUMN Galangan Kapal

13 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In