• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

IFG Progress Optimis POJK 23/2023 Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

by redaksi
2 Februari 2024
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan pemerintah yang mendorong pemenuhan modal minimum bagi seluruh perusahaan asuransi kemungkinan besar hanya dapat dilakukan dengan cara konsolidasi atau merger & acquisition (M&A). Pasalnya, dengan waktu yang terbatas hingga 2028 dan didasari oleh kinerja perusahaan asuransi saat ini, pemenuhan loncatan modal minimum dari sekitar Rp100-150 miliar hingga Rp1 triliun tidak mungkin dapat dilakukan secara organik.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Head of IFG Progress Reza Y Siregar dalam acara Webinar bertajuk “POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia,” yang berlangsung secara online, pada Rabu (24/01/24).

RelatedPosts

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Reza menjelaskan, regulasi terkait modal minimum perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dapat mendorong ekosistem perindustrian asuransi yang sehat. Jumlah pelaku industri saat ini yang banyak namun berskala kecil telah mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Indikasinya adalah terjadi persaingan harga premi yang tidak sehat demi mengejar pendapatan dan meningkatkan permodalan.

Di sisi lain, peningkatan modal minimum perusahaan asuransi juga mendukung stabilitas sistem keuangan. Perusahaan asuransi mampu menyerap risiko dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan terus naik. Sebagai contoh, transisi energi hijau membutuhkan modal dan investasi yang besar dan hal itu hanya bisa terjadi kalau Indonesia memiliki perusahaan asuransi dengan modal yang kuat, yang mampu menyerap risiko dari transisi energi.

“Dengan modal yang kuat, perusahaan asuransi juga dapat melakukan ekspansi usaha guna memperbesar penetrasi pasar asuransi di Indonesia karena mampu mengelola risiko, meningkatkan kinerja, dan memenuhi komitmen pemegang polis,” ujar dia.

Reza menegaskan, kendati memiliki tujuan yang mulia, kebijakan tersebut kemungkinan akan terkendala dengan kemampuan perusahaan asuransi untuk menggenjot modal minimum sesuai
dengan ketentuan tersebut.

Berkaca pada perusahaan asuransi jiwa, berdasarkan data statistik OJK tahun 2022, sebanyak 69% perusahaan asuransi jiwa terbilang dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir tahun 2026. Sementara itu, untuk ketentuan pada tahap 2 di tahun 2028, tersisa sekitar 50% perusahaan di kategori KPPE 1, dan 40% yang memenuhi KPPE 2. Sebagian besar perusahaan yang dapat memenuhi ketentuan modal minimum tersebut adalah joint venture.

“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa gap total pendapatan perusahaan asuransi jiwa nasional dengan aset dan ekuitas kecil dan moderat masih jauh tertinggal dari perusahaan di kelas yang sama yang memenuhi ketentuan KPPE 1 dengan minimum ekuitas Rp500 miliar, sehingga perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk mencapai target minimum ekuitas secara organik. Kondisi ini juga sama terjadi di perusahaan asuransi umum,” tegas dia.

POJK 23/2023 merupakan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK sebagai pengganti POJK Nomor 67/POJK.05/2016. Regulasi ini menekankan penguatan modal perusahaan asuransi dengan menaikkan total modal disetor dan ekuitas minimum. Perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas minimum dalam dua tahapan, yaitu pada tahun 2026 sebesar Rp500 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Reza menambahkan, berkaca pada kinerja perusahaan asuransi secara keseluruhan, penguatan modal minimum tersebut bakal susah terjadi secara organik khususnya bagi perusahaan asuransi nasional dengan aset yang kecil. Dalam hal penguatan modal, beberapa negara seperti Filipina, Ghana, Malaysia, Australia menggunakan beberapa mekanisme seperti capital injection, Merger dan Acquisition atau konsolidasi perusahaan. Hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia.

Di satu sisi, regulasi baru tersebut memberi solusi melalui skema KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi) bagi perusahaan asuransi dengan modal kecil untuk tetap eksis, mencegah potensi persaingan tidak sehat, dan meningkatkan diversifikasi risiko melalui penggabungan produk dan bisnis asuransi. Di sisi lain, regulasi baru ini juga membawa risiko konflik kepentingan antara perusahaan yang berbeda karakteristik, dan potensi masalah di masa depan jika perusahaan asal tidak memiliki kapasitas yang memadai.

“Asuransi dan dana pensiun merupakan kunci untuk pengembangan pasar finansial kita, melalui regulasi POJK 23/2023 ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan perlindungan industri asuransi yang nantinya akan menunjang pencapaian target makro untuk menjadi negara maju di tahun 2045.” tutup dia.

Previous Post

INKA Grup Kembali Ekspor Gerbong Barang ke New Zealand

Next Post

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung
Berita

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

17 April 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal bagi 2.800 Pendonor

2 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Salurkan 6 Juta KPR hingga April 2026, Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

1 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

RUPST BRI Memutuskan Membagikan 91,19% dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 sebagai Dividen

6 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

by redaksi
17 April 2026
0

 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk (“ADHI”) melalui anak usahanya, PT Adhi Persada Gedung (APG), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas...

Read more
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In