• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 25 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

22 Stasiun Mulai Layani Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Reguler Secara Bertahap Mulai 12 Juni 2020

by redaksi
11 Juni 2020
in Berita
0
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan kereta api (KA) lokal reguler secara bertahap, mulai Jumat (12/6/2020),

Pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap akan diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Oleh karena itu, layanan kereta api ini hanya berlangsung di stasiun tertentu.

RelatedPosts

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Terdapat 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Adapun kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini melayani perjalanan dari dan menuju stasiun:

  • Kiaracondong (Bandung)
  • Cirebon
  • Semarang Poncol
  • Purwokerto
  • Yogyakarta
  • Solo Balapan
  • Madiun
  • Surabaya Gubeng
  • Surabaya Pasar Turi
  • Jember
  • Ketapang (Banyuwangi)
  • Blitar
  • Lempuyangan
  • Bangil
  • Malang Kota Lama
  • Tegal
  • Kutoarjo
  • Padalarang
  • Cicalengka
  • Purwakarta
  • Padalarang
  • Cibatu

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni tersebut, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Direktur Niaga Marketing KAI Maqin Nurhadi.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Calon penumpang kereta api Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” tuturnya.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang kereta api adalah:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
  • Calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  • Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Previous Post

Jasa Marga Amati Trafik Lalu Lintas untuk Terbitkan KIK-EBA

Next Post

Dividen PTBA tahun 2020 Lebih Menarik Dibanding WIKA dan PTPP

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

25 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perkuat Ekosistem UMKM Binaan Melalui Pelatihan Personal Branding dan Literasi Keuangan

25 Juli 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Kereta Api Lokal Mengantar Harapan: Meningkatkan Mobilitas Masyarakat Aglomerasi di Wilayah KAI Daop 2 Bandung

25 Juli 2025
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dividen PTBA tahun 2020 Lebih Menarik Dibanding WIKA dan PTPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perkuat Ekosistem UMKM Binaan Melalui Pelatihan Personal Branding dan Literasi Keuangan

8 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamuda Seed & Scale 2025 Dibuka, Pertamina Buka Peluang Mahasiswa Ikuti Program Bisnis di Luar Negeri

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perkuat Ekonomi Rakyat

2 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

by redaksi
25 Juli 2025
0

PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang dikenal dengan Jasindo menyelenggarakan program Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan di SD Muhammadiyah 06...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

25 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perkuat Ekosistem UMKM Binaan Melalui Pelatihan Personal Branding dan Literasi Keuangan

25 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In