Sejarah Pelabuhan Indonesia
Jejak panjang sejarah pelabuhan di Indonesia, telah menjadi pusat perdagangan nusantara tertulis semenjak jaman kerajaan Hindu-Budha menguasai Nusantara.
Pelabuhan tak hanya berperan penting menumbuhkan kegiatan ekonomi antar pulau, antar daerah bahkan lalu lintas pedagangan antar benua, masuknya saudagar dari Tiongkok, India, Arab, dan negara-negara lainnya tetapi juga terjadi pencampuran budaya yang menjadikan salah satu keberagaman budaya nusantara semakin beragam.
Peralihan pengelolaan pelabuhan dari tradisional ke pengelolaan modern tidak lepas dari penguasaan kolonial Belanda yang datang pertama kali di tahun 1596 melalui Pelabuhan Banten di bawah pimpinan Cornelis de Houtman, terus berlanjut pada penguasaan pengelolaan pelabuhan oleh pemerintah kolonial Belanda yang di koordinasi oleh Department Van Scheepvaart berwewenang dan bertugas untuk memberikan layanan jasa kepelabuhan, masa selanjutnya dilaksanakan oleh Havenbedrijf. Di tahun 1952 bentuk perusahaan dari Havenbedrijf berubah menjadi Jawatan Pelabuhan hingga tahun 1959.
Periode 1960-an
Tahun 1960 Berdiri Perusahaan Pelabuhan Negara (PN), kemudian di tahun 1969 keputusan pemerintah pengelolaan pelabuhan umum dibentuk Lembaga Pengusaha Pelabuhan dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1960 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
Pasca terbitnya Perpu No. 19 Tahun 1960 pemerintah Republik Indonesia kala itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 – 122 Tahun 1961 dimana masing-masing peraturan tersebut berisi tentang Pendirian Perusahaan Pelabuhan Negara (PN) Pelabuhan Daerah I-VIII, dimana Pelabuhan Belawan sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah I, Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah II, Pelabuhan Palembang sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah III, Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah IV, Pelabuhan Semarang sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah V, Pelabuhan Surabaya sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VI, Pelabuhan Banjarmasin sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VII, dan Pelabuhan Makassar sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VIII.
Pada tahun 1964, Pemerintah menata kembali pengelolaan pelabuhan umum, dengan memisahkan aspek operasional dan komersial dalam pengelolaan pelabuhan. PN Pelabuhan I hingga Pelabuhan VIII bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek komersial, sementara aspek operasional dikoordinasikan oleh Lembaga Administrator Pelabuhan (Adpel).
Periode 1969-1983, PN Pelabuhan berubah menjadi Lembaga Pengusahaan Pelabuhan dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan disingkat BPP.
Tahun 80-an
Pada tahun 1983, pemerintah mengubah status BPP menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan disingkat Perumpel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983 juncto PP No 5 tanggal 5 Februari 1985, Perum Pelabuhan dilebur dan dibagi menjadi empat wilayah operasi, dengan nama Perum Pelabuhan I sampai IV. Keempat Perum itu merupakan BUMN yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Tahun 1990 an – sekarang
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan PP No.57 tahun 1991 yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Berbagai Sumber (KoranBUMN 01)