PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) didirikan pada tanggal 24 Desember 1959, menjadi produsen pupuk urea terbesar dan pertama di Indonesia. Sriwidjaja diabadikan menjadi nama perusahaan untuk mengenang kejayaan Kerajaan Sriwijaya sekitar abad ke tujuh Masehi di Palembang, Sumatera Selatan yang dicatat dalam sejarah dan sangat termasyhur di Asia Tenggara hingga daratan Cina.
Akta Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960 meresmikan pengesahan secara legal PT Pupuk Sriwidjaja, perseroan yang memiliki kantor pusat dan pusat produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan
Periode 1963 – 1986
Pendirian dan pengembangan Pabrik Pusri I menjadi simbol dari tonggak awal sejarah industri pupuk di Indonesia. Presiden RI Ir. Soekarno meresmikan pemancangan tiang pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan pabrik urea PUSRI dilakukan pada tanggal 14 Agustus 1961, pabrik dibangun di atas lahan seluas 20 hektar, menjadi pabrik pupuk pertama dan terbesar di Indonesia .
Pembangunan pabrik dapat diselesaikan 2 bulan lebih cepat dari kesepakatan kontrak., diserahkan oleh kontraktor Morisson Knudsen of Asia kepada Pemerintah RI (Final Plant Acceptance) pada Januari / Pebruari 1964. Pabrik Pusri I mulai beroperasi pada tahun 1963 mempunyai kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton urea dan 59.400 ton amonia per tahun. Saat ini peran Pabrik PUSRI I sudah digantikan oleh PUSRI IB karena alasan usia dan tingkat efisiensi yang sudah menurun.
Perencanaan dan pembangunan pabrik pupuk PT Pupuk Sriwidjaja berkesinambungan dan berkelanjutan, pabrik kedua PUSRI II mulai beroperasi pada tanggal 6 Agustus 1974 dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Agustus 1974 dengan kapasitas produksi sebesar 380.000 metrik ton urea per tahun dan 218.000 metrik ton amonia per tahun.
Berlanjut, Pembangunan Pabrik PUSRI III , pemancangan Tiang Pertama pada tanggal 21 Mei 1975 oleh Menteri Perindustrian M Jusuf .Pabrik Pusri III memiliki kapasitas produksi 1.100 metrik ton amonia per hari atau 330.000 setahun dan 1.725 metrik ton urea sehari atau 570.000 metrik ton setahun.
Berdasarkan Surat Keputusan No.17 tanggal 17 April 1975, pada tanggal 7 Agustus PUSRI IV dimulai dan pemancangan tiang pertama pembangunan pabrik PUSRI IV dilakukan di Palembang oleh Menteri Perindustrian M Jusuf tanggal 25 Oktober 1975 mempunyai kapasitas produksi sama dengan PUSRI III dengan kapasitas produksi 1.100 metrik ton amonia sehari, atau 330.000 metrik ton setahun dan 1.725 metrik ton urea sehari atau 570.000 metrik ton setahun.
Pembangunan fasilitas pabrik dari PUSRI I, II, III, IV, V dan IB dilakukan secara bertahap. Masing-masing pabrik dibangun dengan perencanaan matang sesuai dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pupuk nasional yang terus meningkat.
Sejak tahun 1979, Pusri diberi tugas oleh Pemerintah melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.
Periode Pasca 1986
Tahun 1990, PT Pupuk Sriwidjaja memasuki era baru dengan melakukan pembaharuan pabrik PUSRI I yang telah dinyatakan tidak efisien lagi, dengan membangun pabrik Pabrik PUSRI IB sebagai pengganti . Tanggal 15 Januari 1990 merupakan Early Start Date untuk memulai kegiatan Process Engineering Design Package , sedangkan tanggal 1 Mei 1990 merupakan effective date dari pelaksanaan pembangunannya dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1994.
PUSRI IB dibangun dengan kemampuan kapasitas produksi 446.000 ton amonia per tahun dan 570.000 ton urea per tahun, mengimplementasikan teknologi proses pembuatan amonia dan urea lebih hemat energi sebesar 30% ldari pabrik-pabrik PUSRI yang ada.
Pada tahun 1997 dari aspek permodalan, PT Pusri mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero). Menjadikan Pusri sebagai BUMN induk perusahaan yang membawahi empat BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk dan petrokimia dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp. 6 miliar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.
Pemisahan (Spin Off) dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja atau PT Pusri (Persero) kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan pengalihan hak dan kewajiban PT Pusri (Persero) kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagaimana tertuang di dalam RUPS-LB tanggal 24 Desember 2010 yang berlaku efektif 1 Januari 2011.
Menteri BUMN Dahlan Iskan meresmikan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) tanggal 18 April 2012sebagai nama induk perusahaan pupuk yang baru, menggantikan nama PT Pusri (Persero). Hingga kini PT Pupuk Sriwidjaja Palembang tetap menggunakan brand dan merk dagang Pusri.
Manajemen PT Pupuk Sriwidjaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Achmad Tossin Sutawikara
Komisaris :H.M Najib Matjan
Komisaris : Hilman Taufik
Komisaris : Mustoha Iskandar
Komisaris : Irwan
Dewan Direksi
Direktur Utama : Mulyono Prawiro
Direktur Produksi : Filius Yuliandi
Direktur Teknik dan Pengembangan : Listyawan Adi Pratisto
Direktur Komersil : M. Romli HM
Direktur SDM dan Umum :Bob Indiarto A Susatyo