Proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membentang sejak mulai direncanakan pada awal 2020 dan akan segera dilaksanakan. Proses itu akan berlanjut hingga tahun depan dan dapat benar-benar tuntas hingga bertahun-tahun ke depan.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aria Bima menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait penyelesaian kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Panja mencatat bahwa terdapat tiga skema utama penyelesaian kasus Jiwasraya.
Ketiga rencana tersebut yakni bail out atau suntikan dana secara langsung; restrukturisasi, transfer polis, dan bail in; serta likuidasi perusahaan. Dari ketiga skema tersebut, Panja menyepakati untuk melaksanakan opsi kedua melalui restrukturisasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life.
“Restrukturisasi adalah mengambil pilihan terbaik dari pilihan-pilihan yang jelek. Karena pilihan terjelek adalah pailit, likuidasi, ini tidak baik bagi Badan Usaha Milik Negara [BUMN], Jiwasraya, dan pemegang polis,” ujar Aria dalam Rapat Komisi VI DPR, Senin (30/11/2020).
Panja pun menyepakati skema restrukturisasi dan telah menyiapkan strategi pelaksanaannya secara bertahap, yang telah dimulai pada Agustus 2020. Panja Jiwasraya, Kementerian BUMN, manajemen Jiwasraya, dan IFG pun telah menyepakati linimasa (timeline) proses restrukturisasi polis.
Berikut linimasa lengkap proses restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life yang dirangkum Bisnis:
Agustus 2020
Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
September 2020
Panja Jiwasraya menggelar rapat koordinasi terbatas dengan regulator atau OJK untuk membahas restrukturisasi polis.
Oktober 2020
Proses pra restrukturisasi dilakukan, ditandai dengan telah diterimanya pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya, berdasarkan Surat OJK bernomor S-4494/NB.2/2020 bertanggal 22 Oktober 2020.
Indonesia Financial Group (IFG) mendirikan perusahaan asuransi jiwa baru IFG Life pada 22 Oktober 2020.
November 2020
IFG menyampaikan pengajuan izin operasional IFG Life kepada OJK pada 13 November 2020.
Desember 2020
Sosialisasi terkait restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya.
Pada 31 Desember 2020 akan terdapat proses cut off nilai tunai polis.
Desember 2020–Oktober 2021
Restrukturisasi dan perpindahan polis mulai dilaksanakan.
Januari 2021
IFG Life ditargetkan memperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio.
Maret 2021–Juli 2021
IFG menerbitkan surat utang yang akan diserap oleh Taspen, dengan nilai setinggi-tingginya Rp10 triliun dengan tenor dua bulan berbentuk mandatory convertible bond.
Maret 2021–Juni 2021
Penanaman Modal Negara (PMN) dengan total dana sekurang-kurangnya Rp12 triliun.
Juli–Oktober 2021
Pembayaran cicilan di muka.
Aria menjabarkan bahwa pada 2022 terdapat proses selanjutnya melalui suntikan PMN jilid dua dengan alokasi Rp10 triliun, ditambah bunga surat utang. Setelah itu, restrukturisasi polis pun akan terus berjalan dengan durasi sesuai kesepakatan antara Jiwasraya, IFG Life, dengan masing-masing nasabah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn