PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menyiapkan tujuh paket transaksi untuk melepaskan kepemilikan pada sedikitnya sembilan ruas jalan tol yang berada di bawah PT Waskita Toll Road (WTR). Adapun seluruh transaksi tersebut ditargetkan untuk dapat selesai pada tahun 2021.
Director of Business Development & QSHE Waskita Fery Hendriyanto menerangkan bahwa sebagian dari paket transaksi yang akan diselesaikan tahun depan merupakan transaksi yang telah dimulai di tahun 2020. Waskita yakin seluruh transaksi dapat diselesaikan di tahun depan. Keyakinan ini berdasarkan keadaan perekonomian Indonesia yang berangsur pulih dan potensi penggunaan vaksin Covid-19 di awal tahun depan.
“Sebelumnya kami berencana untuk melepas empat ruas lagi di akhir tahun ini, namun dikarenakan pandemi Covid-19, transaksinya masih dalam proses. Kami tetap optimis target selesai pada awal tahun 2021,” kata Fery.
Di tahun 2021, Waskita berencana melepaskan setidaknya sembilan ruas tol di mana tiga ruas merupakan ruas tol yang berlokasi di area Jabodetabek, satu ruas terletak di provinsi Jawa Barat, dua ruas berada di Pulau Sumatra, dua ruas bagian dari jaringan tol Trans Jawa, dan ditambah satu ruas yang terletak di Jawa Timur.
Total panjang dari seluruh ruas yang akan dilepas mencapai lebih dari 480 KM. Waskita memperkirakan seluruh ruas tersebut akan dilepas dengan nilai sekitar Rp10 – 11 Triliun.
“Selain adanya penerimaan kas, lewat divestasi Waskita juga akan mengurangi utang dari ruas tol yang tidak lagi terkonsolidasi,” jelas Fery.
Lebih lanjut Fery pun mengatakan bahwa Waskita akan menggunakan beberapa skema pelepasan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Beberapa ruas yang dilepas akan menggunakan skema shareswap atau tukar saham. Selain itu Waskita Karya membuka tender dan menerima penawaran investor untuk beberapa ruas tol serta menggunakan instrumen RDPT.
Fery juga menjelaskan bahwa hampir semua ruas tol yang akan dilepas telah memiliki calon investor yang berminat dan saat ini tengah melakukan proses due diligence dan valuasi.
“Selain investor infrastruktur atau lembaga keuangan pada umumnya, ruas tol Waskita juga masuk dalam rencana investasi dari Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Waskita telah beberapa kali melakukan diskusi dengan tim LPI dengan fokus pada divestasi ruas tol,” kata Fery.
Sebagaimana diketahui LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Fery menambahkan terbentuknya LPI ini merupakan peluang bagi Waskita dalam mengembangkan bisnis, khususnya investasi infrastruktur.
Sebagai informasi, Waskita merupakan salah satu investor infrastruktur konektivitas di Indonesia dengan kepemilikan 17 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 909 km. Berdasarkan laporan keuangan Waskita per September 2020 seluruh aset jalan tol Waskita bernilai lebih dari Rp 60 triliun.
Pada 18 November lalu, Waskita telah sukses melepaskan 30% saham pada ruas tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu melalui penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) untuk penerbitan instrumen Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan nilai Rp 550 Miliar.
Sumber Kontan, edit koranbumn