PT PLN (Persero) mengamankan aset sebanyak 1.101 sertifikat tanah atau senilai Rp382 miliar di Sumatra Selatan untuk menjaga proses usaha layanan kelistrikan di daerah itu.
Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis PT PLN (Persero) Regional Sumatra-Kalimantan, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengamanan aset negara tersebut. Lewat kerja sama itu proses pengurusan sertifikasi aset lebih cepat.
“Kalau kita pakai metode konvensional makan waktu 1 abad untuk ribuan persil ini karena dokumennya pasti banyak, bisa segunung,” katanya di sela acara serah terima sertifikat tanah pemda dan PLN di Istana Gubernur Sumsel, Palembang, Kamis (3/12/2020).
Wiluyo menerangkan pengelolaan aset tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya. Aset itu sendiri kebanyakan berupa tanah untuk lokasi tapak tower-tower PLN.
“Jika sudah tersertifikasi seperti sekarang maka ada rasa aman dan nyaman bagi kami. Karena ada beberapa persil PLN sejak 1984 ada yang gugat, artinya tanah yang tidak tersertifikasi itu kan tidak aman dan nyaman,” paparnya.
Menurut dia, 1.101 aset yang diselamatkan itu merupakan bagian dari total 3.908 bidang tanah milik negara dan dikelola PLN. BPN pun telah menempuh tahap pengukuran untuk bidang-bidang tanah tersebut.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil secara virtual memberikan apresiasi atas langkah PLN bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Kementrian ATR BPN bersama KPK siap melakukan sertifikasi untuk seluruh aset BUMN dan pemerintah daerah,” ujarnya.
PLN menargetkan pada tahun 2023, seluruh aset tanah dapat tersertifikasi. Sofyan optimistis dengan sinergitas ini target tersebut dapat tercapai, bahkan sebelum tahun 2023.
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan KPK, Firli Bahuri juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Korupsi adalah kejahatan serius maka penting untuk melakukan 3 strategi pembatasan korupsi yang telah dijelaskannya,” kata Firli.
Dia menambahkan, sertifikat akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Selain itu, adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Gubernur Sumsel, Herman Deru juga menuturkan bahwa kolaborasi berbagai lembaga ini sangat membantu dalam membangun tata kelola di instansinya.
“Pemerintah Sumsel berhasil membantu percepatan sertifikasi baik Prona atau sertifikat lainnya,” katanya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn