Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pada risalah ini, OJK secara khusus memberikan penekanan kepada aspek rencana bisnis, pengawasan dan pelaporan rencana bisnis perusahaan.
Surat edaran OJK Nomor 23/SEOJK/2020 yang mulai berlaku pada 10 Desember 2020 itu terbagi dalam lima bagian utama dengan porsi yang paling besar ada pada rencana bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Surat edaran OJK (SEOJK) itu juga akan melengkapi sejumlah aturan lain, khususnya pada pengawasan industri keuangan nonbank.
Kelima bagian utama SEOJK tersebut ialah ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, tata cara penyampaian, penyesuaian dan laporan realisasi rencana bisnis, serta penutup.
Sejumlah rambu-rambu yang diatur itu antara lain ringkasan eksekutif; evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya; visi, misi, dan strategi bisnis; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; dan informasi lainnya.
SEOJK kemudian memberikan rincian bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. Pada bagian ketiga ini, Otoritas juga memberikan format penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis.
Selanjutnya, SEOJK tersebut juga memberikan arahan terkait tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis.
SEOJK Nomor 23/2020 juga menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.
Sumber BIsnis, edit koranbumn