Pemerintah menilai manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki komitmen kuat untuk menyelamatkan polis nasabah dari permasalahan gagal bayar yang dialami perusahaan tersebut. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, salah satu upaya manajemen baru Jiwasraya, yakni dengan menghadirkan solusi penyelamatan seluruh polis nasabah melalui program restrukturisasi.
“Saya yakin kalau dari berbagai pertemuan yang saya lakukan dengan manajemen, manajemen itu committed untuk sebetulnya menangani persoalan Jiwasraya dengan baik,” kata Isa dalam video virtual pada Sabtu (19/12).
Isa meminta, manajemen baru Jiwasraya terus fokus melakukan restrukturisasi polis nasabah, meskipun terdapat beberapa nasabah yang belum bersedia mengikuti program restrukturisasi tersebut.
Isa menganggap, adanya penolakan dari beberapa nasabah adalah dinamika yang wajar. Namun program restrukturisasi harus tetap berjalan demi menyelamatkan jumlah nasabah yang jauh lebih besar.
“Jadi dengan yang mereka berikan ke nasabah belum memuaskan. Tapi mohon diingat, nasabah Jiwasraya sangat banyak. Kalau kita dengar dari sekelompok nasabah, manajemen juga layani kelompok nasabah lain,” kata Isa.
Selain itu, Isa juga meluruskan informasi yang beranggapan bahwa pemerintah menyuntik dana Rp 22 triliun melalui Penyertaan Modal Negata (PMN) ke Jiwasraya. Isa mengatakan, anggapan demikian adalah keliru.
Isa menegaskan, pemerintah tidak pernah menyuntik dana Rp 22 triliun ke Jiwasraya, namun melainkan ke Indonesia Financial Group ( IFG) untuk mereformasi industri asuransi dengan mendirikan perusahaan baru. Perusahaan baru nantinya juga berperan untuk menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya setelah dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu.
“Kita enggak akan pernah menggelontorkan ke Jiwasraya. Kita beri PMN ke BPUI (IFG) yang akan bentuk perusahaan asuransi baru yang akan beli portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi,” ungkap Isa.
Untuk diketahui, direksi baru Jiwasraya yang dipimpin oleh Hexana Tri Sasongko diangkat oleh Menteri BUMN dengan Nomor Surat 286/MBU/11/2018 dan berlaku efektif pada Januari 2019.
Sumber Republika, edit koranbumn