Penjaminan kredit modal kerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Namun hingga kini, kredit modal kerja UMKM yang telah dijamin pemerintah masih mini.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga tanggal 21 Desember 2020, total kredit modal kerja yang telah dijamin oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo adalah sebesar Rp 16,51 triliun.
Dari angka tersebut, “Jumlah debitur sebanyak 817.849 pelaku usaha sektor UMKM,” terang Kemenkeu dalam keteranganya yang dikutip dari situs resmi DJPPR, Kamis (24/12).
Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah. Sebab pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 5 triliun yang bisa menjamin hingga Rp 100 triliun kredit modal kerja untuk UMKM.
“Rp 5 triliun iuran penjaminan akan bisa mengkaver dengan tarif 7,65%, sehingga bisa mengkaver hingga Rp 100 triliun untuk 18 bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, 7 Juli 2020 lalu.
Penjaminan kredit UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Melalui PMK tersebut, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan kegiatan penjaminan kepada pelaku UMKM dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Selanjutnya, DJPPR berperan dalam mengelola risiko yang muncul akibat penjaminan tersebut melalui monitoring dan evaluasi atas kegiatan penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Sumber Kontan, edit koranbumn