• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Alternatif Penggunaan Meterai Rp 10.000 yang Belum Beredar

by redaksi
4 Januari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga saat ini, meterai Rp 10.000 belum juga diedarkan. Sambil menunggu didistribusikan, masyarakat dapat menggunakan tarif meterai lama baik meterai Rp 6.000 maupun meterai Rp 3.000. Padahal seharusnya, berdasarkan beleid yang berlaku, tarif baru bea meterai tersebut sudah berlaku per 1 Januari 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.

RelatedPosts

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” kata Yoga

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusun UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

“Kalau kita lihat akhir-akhir ini apalagi dalam situasi yang luar biasa ini, orang bertransaksi sudah tidak lagi menggunakan kertas. Kertasnya seolah-olah ada tapi dalam sistem informasi yang sudah ada, karena digitalisasi tidak memunculkan kertas,” kata Suryo dalam acara Bea Meterai di Era Digital beberapa waktu lalu.

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kedua, tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sebelumnya sudah maksimal. “Ini tantangan karena bahwa bea meterai, adalah salah satu yang memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Suryo.

Ketiga, perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Keempat, perlu perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta memudahkan pemungutan, menunjuk bea meterai sebagai penanggung jawab.

“Jadi kita tahu kepada siapa melakukan interaksi supaya dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah khususnya gimana caranya, pemungut bea meterai untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang terutang atas dokumen,” ujar Suryo.

Kelima, perlu tambahan saluran cara pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keenam, adanya kekosongan pengaturan dalam pengenaan sanksi kepada pemungut bea meterai. Ketujuh, adanya kondisi yang menimbulkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pembebasan bea meterai.

Sumber KOntan, edit koranbumn

 

Previous Post

PTPP Targetkan Kenaikan Kontrak Baru Sebesar 35% dari Tahun Lalu pada 2021

Next Post

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

9 Desember 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittinggi Lewat Lembah Anai

8 jam ago
Semangat Baru KAI Commuter

KCI Mencatat 87 Petani dan Pedangang Gunakan Kereta Petani Pedagang pada Hari Pertama Operasional

6 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

1 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

by redaksi
9 Desember 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui pelaksanaan “Earth Mission...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In