Hingga saat ini, meterai Rp 10.000 belum juga diedarkan. Sambil menunggu didistribusikan, masyarakat dapat menggunakan tarif meterai lama baik meterai Rp 6.000 maupun meterai Rp 3.000. Padahal seharusnya, berdasarkan beleid yang berlaku, tarif baru bea meterai tersebut sudah berlaku per 1 Januari 2021.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.
Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.
Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” kata Yoga
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusun UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
“Kalau kita lihat akhir-akhir ini apalagi dalam situasi yang luar biasa ini, orang bertransaksi sudah tidak lagi menggunakan kertas. Kertasnya seolah-olah ada tapi dalam sistem informasi yang sudah ada, karena digitalisasi tidak memunculkan kertas,” kata Suryo dalam acara Bea Meterai di Era Digital beberapa waktu lalu.
Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.
Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Kedua, tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sebelumnya sudah maksimal. “Ini tantangan karena bahwa bea meterai, adalah salah satu yang memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Suryo.
Ketiga, perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Keempat, perlu perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta memudahkan pemungutan, menunjuk bea meterai sebagai penanggung jawab.
“Jadi kita tahu kepada siapa melakukan interaksi supaya dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah khususnya gimana caranya, pemungut bea meterai untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang terutang atas dokumen,” ujar Suryo.
Kelima, perlu tambahan saluran cara pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keenam, adanya kekosongan pengaturan dalam pengenaan sanksi kepada pemungut bea meterai. Ketujuh, adanya kondisi yang menimbulkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pembebasan bea meterai.
Sumber KOntan, edit koranbumn