PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai mengawal pelaksanaan aturan perjalanan orang dalam negeri secara ketat setelah berlakunya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2021.
Dalam aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan yang diatur melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.
“Per Sabtu (9/1) kemarin, terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik. Kami berkomitmen selalu siap dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado dalam keterangannya di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/1/2021).
Dalam aturan tersebut, salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil non-reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Terkait persyaratan rapid test, kami telah siapkan dua lokasi layanan baik rapid test antigen maupun antibodi di area publik terminal domestik dan di Gedung Wisti Sabha lama. Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid test yang mudah dijangkau juga melayani masyarakat umum lainnya,” katanya.
Herry Sikado menjelaskan, selain menyiapkan infrastruktur, PT Angkasa Pura I (Persero) juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.
“Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi seperti dengan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan selalu siap mengawal penerapan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah di lapangan. Pihaknya juga akan selalu menjaga kesiapan personel, manajemen kapasitas terminal, penyiapan infrastruktur utama dan pendukung serta kualitas layanan.
“Semua faktor tersebut harus berjalan beriringan dan saling terkait satu sama lain, demi tetap tercapainya standar kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa bandar udara,” kata Herry Sikado.
Sumber Bisnis, edit koranbumn