Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri Jumat, 15.1.2021 kembali mengidentifikasi 5 penumpang lainnya sehingga total telah mengidentifikasi sebanyak 17 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Pada hari Sabtu, 16.1.2021 Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi. Santunan langsung diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris untuk korban sebagai berikut :
1. Santunan Korban a.n. Xcu Fa Isti Yudha Prastika diserahkan langsung oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding di dampingi oleh Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Bambang Panular, Kepala Divisi Investasi PT Jasa Raharja, Susatyo, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Dodi Apriansyah kepada Ahli Waris korban.
2. Santunan Korban a.n. Dinda Amelia diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat yaitu Regy S. Wijaya kepada Ahli Waris korban.
3. Santunan Korban a.n. Putri Wahyuni diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau yaitu Herry Kesuma kepada Ahli Waris korban.
4. Santunan Korban a.n Rahmawati dan a.n Tony Ismail diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat yaitu Hendri Afrizal dan dihadiri oleh Pihak Maskapai Sriwijaya Air dan Utusan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat kepada Ahli Waris korban.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.















