• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penggunaan Spektrum Frekuensi untuk Kereta Cepat Bergantung Regulasi

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunan pita 900 MHz untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak bergantung dari regulasi turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai berbagi spektrum frekuensi.

Operator seluler membutuhkan payung hukum untuk menjalin kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dengan pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung.

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward menilai kereta cepat Indonesia-China (KCIC) termasuk dalam kategori teknologi baru di Indonesia, sehingga dapat dilakukan kerja sama spektrum frekuensi.

Untuk beroperasi, kata Ian, KCIC membutuhkan frekuensi sebesar 4 MHz – 5 MHz. Adapun sejauh ini, berdasarkan informasi yang dimilikinya, kandidat frekuensi yang akan digunakan untuk kereta cepat berada di pita 800 MHz – 900 MHz. Kerja sama akan terjadi seandainya regulasi berbagi frekuensi telah keluar.

“Undang-undangnya sudah ada, sehingga peraturan pelaksanaannya tentang kerja sama frekuensi dan seterusnya harus sudah keluar agar kerja sama aman. Jadi urusannya ke arah regulasi,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (17/1).

Ian berpendapat untuk memudahkan proses kerja sama, maka peraturan turunan dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja harus segera rampung agar memberi kepastian payung hukum dalam proses kerja sama antara operator seluler dengan PT KCIC.

Dia mengatakan saat ini KCIC telah menjalin komunikasi dengan Telkomsel, sebagai operator seluler yang terimbas dari operasional kereta cepat. Berdasarkan catatan, Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang akan terimbas ketika layanan kereta cepat beroperasi.

“Yang terimbas hanya Telkomsel saja. XL tidak kena, karena hanya 4 MHz saja yang kena,” kata Ian.

Ian menjelaskan dalam hal spektrum frekuensi operator – dalam hal ini Telkomsel – digunakan oleh pihak lain, operator tersebut berisiko mengalami kerugian karena kewajiban pembayaran hak penggunaan spektrum frekuensi tetap dibebankan kepada operator.

Di samping itu, operator juga perlu menggelar jaringan tambahan untuk menutup kawasan – di sekitar lintasan Jakarta-Bandung – yang selama ini mendapat layanan dari frekuensi 900 MHz.

Untuk menghindari kerugian tersebut, maka beban frekuensi dan penggelaran titik baru harus dibicarakan saat operator dan pengelola KCIC hendak menjalin kerja sama.

Operator seluler sebagai pengguna frekuensi wajib membayar kepada negara. Adapun KCIC –sebagai pengguna baru – harus bayar kepada operator seluler yang frekuensinya dipinjam.

KCIC juga harus mengajukan izin sebagai operator telekomunikasi khusus karena kerja sama spektrum frekuensi hanya diperbolehkan kepada sesama operator telekomunikasi.

“Kereta cepat juga dianggap sebagai teknologi baru karena termasuk Sistem Global untuk Komunikasi Seluler – Kereta Api atau GSM Railway, sehingga tidak melanggar,” kata Ian.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Agenda RUPO Hutama Karya Digelar 27 januari 2021

Next Post

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Di Balik Lepas Landas Pesawat, Aviation Fuel Terminal Pertamina Pastikan Pasokan dan Kualitas Avtur

7 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Telah Melakukan Pembayaran Tunggakan Biaya Perawatan Pesawat Hingga Utang Bahan Bakar Avtur kepada Pertamina

5 hari ago
Upaya Citilink Indonesia Kurangi Penyebaran Virus Corona Lewat Armada Pesawat

Citilink Memberikan Diskon Tiket hingga 21% untuk Penerbangan Periode Lebaran 2026

6 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Wijaya Karya Menjual Seluruh Saham HIG kepada Hotel Indonesia Natour

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In