• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penggunaan Spektrum Frekuensi untuk Kereta Cepat Bergantung Regulasi

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunan pita 900 MHz untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak bergantung dari regulasi turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai berbagi spektrum frekuensi.

Operator seluler membutuhkan payung hukum untuk menjalin kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dengan pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung.

RelatedPosts

PosIND Audiensi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Jajaki Kolaborasi Layanan Haji dan Umrah

Telkom Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh

BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward menilai kereta cepat Indonesia-China (KCIC) termasuk dalam kategori teknologi baru di Indonesia, sehingga dapat dilakukan kerja sama spektrum frekuensi.

Untuk beroperasi, kata Ian, KCIC membutuhkan frekuensi sebesar 4 MHz – 5 MHz. Adapun sejauh ini, berdasarkan informasi yang dimilikinya, kandidat frekuensi yang akan digunakan untuk kereta cepat berada di pita 800 MHz – 900 MHz. Kerja sama akan terjadi seandainya regulasi berbagi frekuensi telah keluar.

“Undang-undangnya sudah ada, sehingga peraturan pelaksanaannya tentang kerja sama frekuensi dan seterusnya harus sudah keluar agar kerja sama aman. Jadi urusannya ke arah regulasi,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (17/1).

Ian berpendapat untuk memudahkan proses kerja sama, maka peraturan turunan dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja harus segera rampung agar memberi kepastian payung hukum dalam proses kerja sama antara operator seluler dengan PT KCIC.

Dia mengatakan saat ini KCIC telah menjalin komunikasi dengan Telkomsel, sebagai operator seluler yang terimbas dari operasional kereta cepat. Berdasarkan catatan, Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang akan terimbas ketika layanan kereta cepat beroperasi.

“Yang terimbas hanya Telkomsel saja. XL tidak kena, karena hanya 4 MHz saja yang kena,” kata Ian.

Ian menjelaskan dalam hal spektrum frekuensi operator – dalam hal ini Telkomsel – digunakan oleh pihak lain, operator tersebut berisiko mengalami kerugian karena kewajiban pembayaran hak penggunaan spektrum frekuensi tetap dibebankan kepada operator.

Di samping itu, operator juga perlu menggelar jaringan tambahan untuk menutup kawasan – di sekitar lintasan Jakarta-Bandung – yang selama ini mendapat layanan dari frekuensi 900 MHz.

Untuk menghindari kerugian tersebut, maka beban frekuensi dan penggelaran titik baru harus dibicarakan saat operator dan pengelola KCIC hendak menjalin kerja sama.

Operator seluler sebagai pengguna frekuensi wajib membayar kepada negara. Adapun KCIC –sebagai pengguna baru – harus bayar kepada operator seluler yang frekuensinya dipinjam.

KCIC juga harus mengajukan izin sebagai operator telekomunikasi khusus karena kerja sama spektrum frekuensi hanya diperbolehkan kepada sesama operator telekomunikasi.

“Kereta cepat juga dianggap sebagai teknologi baru karena termasuk Sistem Global untuk Komunikasi Seluler – Kereta Api atau GSM Railway, sehingga tidak melanggar,” kata Ian.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Agenda RUPO Hutama Karya Digelar 27 januari 2021

Next Post

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Audiensi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Jajaki Kolaborasi Layanan Haji dan Umrah

9 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh

9 Januari 2026
Berita

BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

9 Januari 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Influenza Tim Satgas Kemendagri untuk Pemulihan Layanan Publik Di Aceh Tamiang

9 Januari 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Semakin Memantapkan Narasemesta Jadi Fondasi Keberlanjutan di 2026

9 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

12 BUMN Mengalihkan Kepemilikan Saham Seri B dari Danantara ke BP BUMN

9 Januari 2026
Next Post
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Periode Akhir Libur Tahun Baru Jasa Marga Catat 711 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Naik 17,8% dari Lalin Normal

3 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Tandatangani Perjanjian Riset dan Pengembangan Bersama dengan Pertamina

2 hari ago
Damri Luncurkan Bus Low Deck

10 Hari Pelaksanaan Angkutan Nataru, DAMRI Layani Lebih dari 1,5 Juta Pelanggan

18 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Audiensi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Jajaki Kolaborasi Layanan Haji dan Umrah

by redaksi
9 Januari 2026
0

PosIND melaksanakan audiensi ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi serta menjajaki peluang kolaborasi...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh

9 Januari 2026

BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

9 Januari 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Influenza Tim Satgas Kemendagri untuk Pemulihan Layanan Publik Di Aceh Tamiang

9 Januari 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Semakin Memantapkan Narasemesta Jadi Fondasi Keberlanjutan di 2026

9 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In