• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penggunaan Spektrum Frekuensi untuk Kereta Cepat Bergantung Regulasi

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunan pita 900 MHz untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak bergantung dari regulasi turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai berbagi spektrum frekuensi.

Operator seluler membutuhkan payung hukum untuk menjalin kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dengan pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung.

RelatedPosts

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward menilai kereta cepat Indonesia-China (KCIC) termasuk dalam kategori teknologi baru di Indonesia, sehingga dapat dilakukan kerja sama spektrum frekuensi.

Untuk beroperasi, kata Ian, KCIC membutuhkan frekuensi sebesar 4 MHz – 5 MHz. Adapun sejauh ini, berdasarkan informasi yang dimilikinya, kandidat frekuensi yang akan digunakan untuk kereta cepat berada di pita 800 MHz – 900 MHz. Kerja sama akan terjadi seandainya regulasi berbagi frekuensi telah keluar.

“Undang-undangnya sudah ada, sehingga peraturan pelaksanaannya tentang kerja sama frekuensi dan seterusnya harus sudah keluar agar kerja sama aman. Jadi urusannya ke arah regulasi,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (17/1).

Ian berpendapat untuk memudahkan proses kerja sama, maka peraturan turunan dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja harus segera rampung agar memberi kepastian payung hukum dalam proses kerja sama antara operator seluler dengan PT KCIC.

Dia mengatakan saat ini KCIC telah menjalin komunikasi dengan Telkomsel, sebagai operator seluler yang terimbas dari operasional kereta cepat. Berdasarkan catatan, Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang akan terimbas ketika layanan kereta cepat beroperasi.

“Yang terimbas hanya Telkomsel saja. XL tidak kena, karena hanya 4 MHz saja yang kena,” kata Ian.

Ian menjelaskan dalam hal spektrum frekuensi operator – dalam hal ini Telkomsel – digunakan oleh pihak lain, operator tersebut berisiko mengalami kerugian karena kewajiban pembayaran hak penggunaan spektrum frekuensi tetap dibebankan kepada operator.

Di samping itu, operator juga perlu menggelar jaringan tambahan untuk menutup kawasan – di sekitar lintasan Jakarta-Bandung – yang selama ini mendapat layanan dari frekuensi 900 MHz.

Untuk menghindari kerugian tersebut, maka beban frekuensi dan penggelaran titik baru harus dibicarakan saat operator dan pengelola KCIC hendak menjalin kerja sama.

Operator seluler sebagai pengguna frekuensi wajib membayar kepada negara. Adapun KCIC –sebagai pengguna baru – harus bayar kepada operator seluler yang frekuensinya dipinjam.

KCIC juga harus mengajukan izin sebagai operator telekomunikasi khusus karena kerja sama spektrum frekuensi hanya diperbolehkan kepada sesama operator telekomunikasi.

“Kereta cepat juga dianggap sebagai teknologi baru karena termasuk Sistem Global untuk Komunikasi Seluler – Kereta Api atau GSM Railway, sehingga tidak melanggar,” kata Ian.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Agenda RUPO Hutama Karya Digelar 27 januari 2021

Next Post

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung
Berita

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

17 April 2026
Next Post
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

2 hari ago
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

Tiba-Tiba Donor: Aksi Kemanusiaan RS Umum Pekerja Bersama PMI Jakarta Utara

6 hari ago
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

OJK Menyampaikan akan Terbitkan Enam POJK Terkait Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun pada 2026

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Seluruh Layanan Kereta Bandara KAI Group Layani 3,74 Juta Pelanggan di Triwulan I 2026, Perkuat Konektivitas Darat–Udara

1 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

by redaksi
17 April 2026
0

 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk (“ADHI”) melalui anak usahanya, PT Adhi Persada Gedung (APG), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas...

Read more
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In