Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan enam POJK itu berkenaan dengan integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked, tata kelola PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun.
“Adapun, 3 POJK lainnya masih menunggu amanat dari Undang-Undang P2SK maupun Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan,” katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ogi meneruskan, ke depannya kebijakan yang ada pada sektor PPDP diarahkan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sebab itu, pihaknya juga sedang menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan keuangan berkelanjutan sektor PPDP.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa selain dari sisi kebijakan, sektor PPDP bisa dikembangkan melalui dua pendekatan utama yakni intensifikasi dan ekstensifikasi yang saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan industri.
“Baik itu difokuskan pada penguatan internal maupun peningkatan permodalan, penguatan governance dan risk management, serta akselerasi digitalisasi dan pengembangan sumber daya manusia,” ucap Ogi.
Seluruh upaya tersebut, imbuhnya, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan memperkuat keberlanjutan industri PPDP.
Lebih jauh, Ogi turut mengingatkan dan mengajak para pelaku usaha di sektor PPDP untuk turut serta dalam program prioritas pemerintah yang sedang dijalankan. Misalnya, melalui asuransi kesehatan dan asuransi untuk program 3 juta rumah.
Untuk asuransi kesehatan, dia ingin mendorong perluasan kepesertaan asuransi kesehatan komersial. Pasalnya, hingga kini dia menilai masih banyak masyarakat yang belum memiliki produk asuransi kesehatan, baik dari BPJS Kesehatan maupun perusahaan asuransi.
“Yang kedua yang kita juga akan diskusikan yaitu untuk program 3 juta rumah, program itu adalah program yang jangka panjang lebih dari 15 tahun 20 tahun. Di situ ada risiko yang mungkin terjadi yaitu risiko apabila debitur itu meninggal dunia apakah sudah di-cover oleh asuransi? Rsiko terhadap property risk menyangkut masalah perusahaan terhadap properti rumah yang dibiayai, risiko gempa bumi, risiko kebakaran, risiko banjir itu juga mesti di-cover,” ujar Ogi.
Adapun, untuk masalah teknisnya seperti apakah premi itu akan ditanggung oleh pemerintah dengan memberikan subsidi atau blended dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat masih terus didiskusikan.
“Itu adalah dua yang mungkin menjadi konser kita dan fokus yang akan menjadi perhatian,” pungkasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















