• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Jatuhkan Denda kepada PT PP Senilai Rp1 Miliar, Akibat Terlambat Sampaikan Notifikasi Akuisisi Saham

by redaksi
12 Februari 2021
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp1 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

Sanksi denda dijatuhkan karena Majelis Hakim KPPU menganggap PT PP telah melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

RelatedPosts

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar rupiah kepada PTPP,” demikian dikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (11/2/2021)

Adapun kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.

Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Konversi ke Mandiri Debit Chip, Bank Mandiri Bakal Blokir Kartu Debit Tipe Magnetic Stripe Batas Waktu Ditentukan

Next Post

BTN Target Bisa Peroleh Laba Rp2,8 Triliun pada Tahun 2021

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

25 April 2026
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan
Anak Perusahaan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting
Berita

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

25 April 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Target Bisa Peroleh Laba Rp2,8 Triliun pada Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom dan Google Indonesia Pacu Transformasi Pendidikan berbasis AI di Kota Padang

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan NU Perkuat Literasi Haji dan Emas untuk 32 Juta Muslimat NU

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2026, Pertamina Siagakan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Avtur Nasional

1 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Mencapai Rp1.530 triliun pada Kuartal I 2026

8 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

by redaksi
25 April 2026
0

Pertamina terus berkomitmen mendukung perkembangan dunia motorsport nasional sebagai bagian dari upaya mendorong pembalap talenta muda Indonesia. Dukungan ini diwujudkan...

Read more
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In