Workshop Kelas Online
BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum
Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain
Kelas Online, 27 Maret 2021
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021) pada tanggal 2 Februari 2021. Bagaimanakah dampak ketiga Peraturan Pemeritnah tersebut terhadap kontrak kerja, pengupahan, imbalan pasca kerja dan pemutusan hubunan kerja?
Sesi I:
Implikasi pemberlakuan PP 35/2021 terhadap Kontrak Kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu serta Outsourcing.
Sesi II:
Implikasi pemberlakuan PP 36/2021 dan PP 37/2021 terhadap Pengupahan, Cuti, Pemutusan Hubungan Kerja dan Imbalan Pasca Kerja.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Tanggal Pelaksanaan
Sabtu, 27 Maret 2021
Pukul: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Pendaftaran Sebelum 17 Maret 2021 : Rp 350.000,- / peserta
Normal : Rp. 700.000,-/peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:00 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:00 WIB – 11:30 WIB
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com