BINA LINGKUNGAN
DEFINISI BINA LINGKUNGAN
Komitmen Perusahaan dalam pemenuhan aspek sosial terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial adalah keterlibatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar lokasi bandar udara-bandar udara berada.
Hal tersebut diwujudkan Perusahaan dalam bentuk pelaksanaan Program Bina Lingkungan, yakni program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat dan peningkatan kualitas hidup.
OBJEK BANTUAN
Pelaksanaan program bina lingkungan/objek yang dapat diberikan bantuan bina lingkungan meliputi:
- Bantuan kepada korban bencana alam;
- Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
- Bantuan peningkatan kesehatan masyarakat;
- Bantuan pengembangan prasarana dan sarana umum;
- Bantuan sarana ibadah;
- Pelestarian alam.
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
Kriteria penerima Bantuan Program Bina Lingkungan yaitu lembaga masyarakat diutamakan berada dalam wilayah kerja perusahaan, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor-kantor cabang bandara lainnya. Prosedur yang harus dilaksanakan dalam pemberian Bina Lingkungan yaitu :
Lembaga masyarakat yang bermohon menyampaikan proposal kepada Direktur Keuangan untuk Kantor Pusat atau General Manager untuk Kantor Cabang yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya dan foto Objek kegiatan yang dimintakan bantuan;
- Menyampaikan gambar/denah lokasi objek bantuan yang akan dibantu, untuk memudahkan survey lapangan.
Sumber Situs Web AP1