• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina Hulu Rokan Harus Tuntaskan 113 Perizinan Alih Transisi Rokan

by redaksi
8 Maret 2021
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perizinan tersebut diharapkan dapat selesai sebelum 9 Agustus 2021.

Acara forum grup diskusi mengenai perizinan sebagai sarana koordinasi semua pihak terkait diadakan pada hari Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3).

RelatedPosts

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan. Beliau juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

“Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara,” kata Didik dalam keterangan resmi, Minggu (7/3).

SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

“Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan,” kata Haryanto.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

“Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat,” kata Helmi.

PHR diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. “Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja,” katanya.

Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Jalur sudah Aman, Kereta Api Dapat Melintas Antara Stasiun Pohgajih – Kesamben

Next Post

Ketentuan Dana BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Related Posts

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

18 Februari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, InJourney Destination Management Buka Program Mudik Gratis BUMN 2026 ke Yogyakarta

18 Februari 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Ketentuan Dana BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hadirkan Green Terminal, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

7 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, TIMAH Tingkatkan Kualitas Pemimpin melalui TINS Executive Leadership Program

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bidik 100 Digital Store pada 2027, BTN Resmikan Gerai Baru di Central Park

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Strategi Danantara Mencapai Target ROA 7%

1 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

by redaksi
18 Februari 2026
0

Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan sharing session bertema “Bridging Financial Centres: Pathways in Insurance and Capital Markets” sebagai bagian dari penguatan tata...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In