• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina Hulu Rokan Harus Tuntaskan 113 Perizinan Alih Transisi Rokan

by redaksi
8 Maret 2021
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perizinan tersebut diharapkan dapat selesai sebelum 9 Agustus 2021.

Acara forum grup diskusi mengenai perizinan sebagai sarana koordinasi semua pihak terkait diadakan pada hari Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3).

RelatedPosts

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan. Beliau juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

“Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara,” kata Didik dalam keterangan resmi, Minggu (7/3).

SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

“Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan,” kata Haryanto.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

“Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat,” kata Helmi.

PHR diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. “Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja,” katanya.

Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Jalur sudah Aman, Kereta Api Dapat Melintas Antara Stasiun Pohgajih – Kesamben

Next Post

Ketentuan Dana BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

28 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

28 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

28 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

28 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Perkuat Layanan Bisnis Perhotelan, IAS Jalin Kerja Sama Pengelolaan Enam Hotel kepada Hotel Indonesia Natour

28 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Ketentuan Dana BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Mencatat Komitmen Pembiayaan Infrastruktur Mencapai Rp275 Triliun dalam Kurun Waktu 17 tahun Beroperasi

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

2 hari ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Perkuat Sektor Bisnis Digital, IAS dan Sanraya Adi Nataya Jalin Kesepakatan Bersama

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

5 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

by redaksi
28 April 2026
0

PT PAL Indonesia mempertegas langkah strategisnya sebagai National Consolidator dengan mengonsolidasikan kekuatan galangan kapal nasional melalui proyek pembangunan Kapal Pinisi...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

28 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

28 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In