PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (23/3). Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara perdata serta diharapkan dapat membantu perusahaan dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka ke depan pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, ujar Mohamad Dofir.
Kajati Jatim Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H mengatakan ketentuan kesepakatan bersama ini diatur oleh pasal 24 Perpres No 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja kejaksaan Republik Indonesia. Pada ayat 2 Pasal 24 tersebut, tugas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada negara atau pemerintah.
Kepada negara atau pemerintah yang dimaksud meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala Kajati Jatim, Aspidum Kajati Jatim, Aspidsus Kajati Jatim, Asintel Kajati Jatim, Asdatun Kajati Jatim, Direktur Operasi PT DPS (Persero) Ahril Abdullah, Sekretaris Perusahaan PT DPS serta jajaran Senior Manager dan staf PT DPS (Persero). (Humas)















