Penggunaan Tes GeNose C19 kini masuk dalam aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19. Layanan ini telah hadir di empat bandara sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12/2021 maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid-19.
“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di empat bandar udara, kata Dirjen Novie dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Adapun dia memerinci keempat bandara tersebut antara lain Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
“[Penerapan layanan GeNose C19] akan dimulai sejak 1 April 2021. Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen,” paparnya.
Dia menuturkan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif Tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar lanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T [Tertinggal, Terdepan, dan Terluar], dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun,” ujar Novie.