• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Tentukan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian saat Mudik Lebaran

by redaksi
9 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan sejumlah orang yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

RelatedPosts

Jasa Marga Membukukan Penurunan Pendapatan dan Laba Bersih Sepanjang Tahun 2025

Selaraskan Visi, Akselerasi Aksi: Len Incorporated Matangkan Strategi 2026

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

“Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” kata Budi, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.

“Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelasnya.

Selain ketentuan di atas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi mereka yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari instansi terkait yang berlaku perorangan, untuk satu kali perjalanan (PP) dan wajib untuk anak usia 17 tahun ke atas.

Kemudian saat diperjalanan, imbuhnya, skrining dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 juga akan diperiksa di pintu kedatangan/pos kontrol, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh satuan TNI, Polri, dan Pemda.

“Setelahnya pelaku perjalanan wajib karantina 5×24 jam secara mandiri di tempat yang telah disediakan atau di hotel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Bersama Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Sentra Vaksinasi Kementerian BUMNdi Eldorado Convention Hall Bandung

Next Post

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Membukukan Penurunan Pendapatan dan Laba Bersih Sepanjang Tahun 2025

6 Maret 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Selaraskan Visi, Akselerasi Aksi: Len Incorporated Matangkan Strategi 2026

6 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

6 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Menjelaskan Pemerintah Menerima Investasi seniali Rp23,66 triliun untuk Pembangunan PLTS Tahun Ini

6 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Menyiapkan Mekanisme Mitigasi Asuransi Perjalanan Imbas Konflik Timur Tengah

6 Maret 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

5 Maret 2026
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Fitch Ratings Merevisi Prospek kredit Indonesia menjadi Negatif Sebelumnya Stabil

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Langkah Nyata Telkom Dorong Penurunan Stunting Berbasis Data

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Buka Mudik Gratis dan Arus Balik 2026, Lebih dari 15 Kota. Catat Tanggal Pendaftarannya

4 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Berencana Gelar RUPS Tahunan pada 10 April 2026

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Membukukan Penurunan Pendapatan dan Laba Bersih Sepanjang Tahun 2025

by redaksi
6 Maret 2026
0

Emiten jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) membukukan penurunan pendapatan dan laba bersih sepanjang tahun 2025. Jasa Marga mencatatkan pendapatan...

Read more
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Selaraskan Visi, Akselerasi Aksi: Len Incorporated Matangkan Strategi 2026

6 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

6 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Menjelaskan Pemerintah Menerima Investasi seniali Rp23,66 triliun untuk Pembangunan PLTS Tahun Ini

6 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Menyiapkan Mekanisme Mitigasi Asuransi Perjalanan Imbas Konflik Timur Tengah

6 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In