• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Tentukan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian saat Mudik Lebaran

by redaksi
9 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan sejumlah orang yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

RelatedPosts

Pelabuhan Tanjung Priok Catat Throughput Mencapai 14,4 juta ton per November 2025

BTN Menunda RUPSLB pada 22 Desember 2025 menjadi 7 Januari 2026

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

“Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” kata Budi, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.

“Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelasnya.

Selain ketentuan di atas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi mereka yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari instansi terkait yang berlaku perorangan, untuk satu kali perjalanan (PP) dan wajib untuk anak usia 17 tahun ke atas.

Kemudian saat diperjalanan, imbuhnya, skrining dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 juga akan diperiksa di pintu kedatangan/pos kontrol, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh satuan TNI, Polri, dan Pemda.

“Setelahnya pelaku perjalanan wajib karantina 5×24 jam secara mandiri di tempat yang telah disediakan atau di hotel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Bersama Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Sentra Vaksinasi Kementerian BUMNdi Eldorado Convention Hall Bandung

Next Post

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelabuhan Tanjung Priok Catat Throughput Mencapai 14,4 juta ton per November 2025

21 Desember 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Menunda RUPSLB pada 22 Desember 2025 menjadi 7 Januari 2026

21 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

21 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

21 Desember 2025
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020
Berita

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

21 Desember 2025
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Rebranding Menjadi Bank Universal, BRI Perluas Jangkauan ke Berbagai Kalangan Masyarakat

21 Desember 2025
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Gelar Apel Siaga, Hutama Karya Pastikan Jalan Tol Trans Sumatera Siap Melayani Nataru 2025/2026

3 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Group Menyediakan Tambahan 126 Penerbangan pada Periode Libur Nataru 2025/2026

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Syariah Memilih Instrumen Investasi yang Sudah Terbukti Memberikan Stabilitas, Teruji, dan Adaptif Terhadap Perubahan Pasar

4 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi PGN dan Dart Energy Memanfaatkan Gas Metana Batu Bara dari Tanjung Enim

7 jam ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelabuhan Tanjung Priok Catat Throughput Mencapai 14,4 juta ton per November 2025

by redaksi
21 Desember 2025
0

PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) melalui Cabang Tanjung Priok mencatatkan throughput 14,4 juta ton per November 2025, melampaui target...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menunda RUPSLB pada 22 Desember 2025 menjadi 7 Januari 2026

21 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

21 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

21 Desember 2025
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

21 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In