Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Oleh karena itu, pihaknya memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar dan santunan dapat diserahkan secepat mungkin.
Saat ini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Perusahaan juga terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
Dia menyebut Jasa Raharja secara aktif melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.
Dia juga memastikan petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













