PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi. Perseroan pun dapat segera melakukan bisnis dan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat segera berjalan.
Berlakunya izin operasional itu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Izin usaha itu terbit pada Rabu (7/4/2021) dan diumumkan pada Jumat (9/4/2021).
Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Oktarina D. Sistha menyatakan bahwa anak usaha dari perusahaannya itu siap membawa nuansa baru di industri asuransi Indonesia.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sistha pada Jumat (09/4/2021) melalui keterangan resmi.
Seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, Sistha menjelaskan bahwa saat ini manajemen IFG Life menyiapkan sejumlah strategi bisnis. Hal tersebut direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.
Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” ujarnya.