• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Perjalanan dengan Pesawat Terbang Selama Ramadan dan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

by redaksi
14 April 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi melarang seluruh perjalanan keluar kota selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, termasuk dengan menggunakan pesawat terbang. Namun ada pengecualiannya, simak aturan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadan dan saat periode mudik Lebaran 6-17 Mei 2021..

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

RelatedPosts

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021? Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?

Pengecualian dalam perjalanan udara

Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei. Meski begitu, penerbangan yang dikecualikan penghentiannya perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. “Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA)
  • Penerbangan operasional penegakkan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3. Adapun, tujuan non-mudik mencakup bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan. Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik
  • Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik
  • Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik

Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Aturan baru perjalanan udara dalam negeri SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose
  • Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk GeNose, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 juga menyebutkan, perjalanan internasional selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Hal ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 9 Februari. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:

  • WNI Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah
  • WNA Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing

Namun, terdapat pengecualian terhadap WNA dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yaitu:

Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;

Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat penumpang pesawat yang diizinkan masuk ke Indonesia

Selanjutnya terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
  • Wajib menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam
  • WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
  • WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
  • Setelah karantina 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku

Itulah aturan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadan dan saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Sumber Kontan, Kompas edit koranbumn

Previous Post

TWC Dukung Program Vaksinasi Pelaku Wisata Yogyakarta

Next Post

Waskita Karya Klaim 4 Ruas Tol Sudah dalam Proses Divestasi, Sisa 5 Ruas Lagi

Related Posts

Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, InJourney Destination Management Buka Program Mudik Gratis BUMN 2026 ke Yogyakarta

18 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Layanan Kustodian BSI Diakui Internasional, Kelolaan Tembus Rp128 Triliun

18 Februari 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Klaim 4 Ruas Tol Sudah dalam Proses Divestasi, Sisa 5 Ruas Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Pembentukan Holding Maskapai BUMN, Garuda Indonesa menjadi Induk Perusahaan Tuntas pada Kuartal I 2026

3 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

3 hari ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS, IHC, dan Bank Mandiri Launching Layanan Terintegrasi IHC x Joumpa by Livin’ Sukha Mandiri

2 hari ago
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

12 jam ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

by redaksi
18 Februari 2026
0

Menyambut bulan suci Ramadan, Hotel Truntum Padang meluncurkan program promosi Ramadan bertema “Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna”, sebuah rangkaian penawaran...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, InJourney Destination Management Buka Program Mudik Gratis BUMN 2026 ke Yogyakarta

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In