• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Ubah Skema Perhitungan BOP Taspen dan Asabri

by redaksi
15 April 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu menyatakan perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun perhitungan besaran BOP memperhitungkan lima hal.

RelatedPosts

Danantara Berangkatkan 36 Direksi dari 29 BUMN Ikuti Top Gun Leadership Camp Cohort 1 di IMD Business School, Lausanne, Swiss

Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

Susunan Direksi Bank Syariah Nasional

Pertama, angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi.

Ketiga, perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat, penyesuaian indeks. Kelima, perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, hasil perhitungan besaran BOP tersebut menjadi acuan penetapan biaya satuan. “Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (15/4)

Adapun kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan biaya satuan yang telah disesuaikan dikalikan dengan perkiraan jumlah penerima manfaat pensiun dalam satu tahun. KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP tersebut. Nantinya, hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada Taspen dan Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai perhitungan BOP pada Taspen dan Asabri tertuang dalam PMK Nomor 211/PMK.02/2015. Adapun regulasi itu juga menyebutkan bahwa perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Namun, ada perbedaan skema perhitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun. PMK terdahulu menyatakan bahwa perhitungan besaran BOP mengacu pada proporsi beban kerja, yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak yang menjadi konsultan independen ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Adapun penunjukan konsultan independen juga harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, besaran proporsi beban kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah. Kemudian aturan baru tetap mempertahankan tata cara penyediaan anggaran dan pencairan BOP bagi Taspen dan Asabri.

Selain itu, sumber dana BOP masih berasal dari APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sri Mulyani juga masih memperbolehkan Taspen dan Asabri mengambil sumber dana BOP dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), namun harus berdasarkan kebijakan pemerintah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut WIKA Agung Budi Waskito Berharap Holding Hotel Selesai Mei 2021

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Berangkatkan 36 Direksi dari 29 BUMN Ikuti Top Gun Leadership Camp Cohort 1 di IMD Business School, Lausanne, Swiss

26 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

26 Agustus 2025
Susunan Direksi Bank Syariah Nasional
Berita

Susunan Direksi Bank Syariah Nasional

26 Agustus 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Anak Perusahaan

Jaga Warisan Alam, Jasindo Gelar Narasemesta di Hutan Kalsel

26 Agustus 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Dukung Pariwisata dan Pemerataan Ekonomi Wilayah, ASDP dan InJourney Airports Susun Kajian Water Taxi Bali

26 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kembangkan Inovasi Mahasiswa, Pertamina Goes to Campus 2025 Masuki Tahap Seleksi Karya Ilmiah Energynovation Ideas Competition

26 Agustus 2025
Next Post
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inovasi Pertamina SAF dari Minyak Jelantah, Pertama di Asia Tenggara

4 hari ago
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Dari Single Digit ke Double Digit, Laba Bersih Semen Baturaja Naik di Semester I-2025

1 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Raih Sertifikat Halal untuk Enoxaparin Sodium, Perkuat Akses Obat Halal di Indonesia

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Perkuat Kolaborasi Komunikasi dan Stakeholder Management, Danantara Indonesia dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Berangkatkan 36 Direksi dari 29 BUMN Ikuti Top Gun Leadership Camp Cohort 1 di IMD Business School, Lausanne, Swiss

by redaksi
26 Agustus 2025
0

Danantara Indonesia memberangkatkan 36 direksi dari 29 BUMN dalam pengelolaan untuk mengikuti Top Gun Leadership Camp Cohort 1 di IMD...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

26 Agustus 2025
Susunan Direksi Bank Syariah Nasional

Susunan Direksi Bank Syariah Nasional

26 Agustus 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jaga Warisan Alam, Jasindo Gelar Narasemesta di Hutan Kalsel

26 Agustus 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Puncak HUT ke-49 Kerja Sama PTDI dengan Pemerintah Kota Bandung untuk Pengembangan Bandung Sebagai Kota Dirgantara

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In