• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Ubah Skema Perhitungan BOP Taspen dan Asabri

by redaksi
15 April 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu menyatakan perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun perhitungan besaran BOP memperhitungkan lima hal.

RelatedPosts

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

Pertama, angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi.

Ketiga, perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat, penyesuaian indeks. Kelima, perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, hasil perhitungan besaran BOP tersebut menjadi acuan penetapan biaya satuan. “Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (15/4)

Adapun kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan biaya satuan yang telah disesuaikan dikalikan dengan perkiraan jumlah penerima manfaat pensiun dalam satu tahun. KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP tersebut. Nantinya, hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada Taspen dan Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai perhitungan BOP pada Taspen dan Asabri tertuang dalam PMK Nomor 211/PMK.02/2015. Adapun regulasi itu juga menyebutkan bahwa perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Namun, ada perbedaan skema perhitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun. PMK terdahulu menyatakan bahwa perhitungan besaran BOP mengacu pada proporsi beban kerja, yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak yang menjadi konsultan independen ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Adapun penunjukan konsultan independen juga harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, besaran proporsi beban kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah. Kemudian aturan baru tetap mempertahankan tata cara penyediaan anggaran dan pencairan BOP bagi Taspen dan Asabri.

Selain itu, sumber dana BOP masih berasal dari APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sri Mulyani juga masih memperbolehkan Taspen dan Asabri mengambil sumber dana BOP dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), namun harus berdasarkan kebijakan pemerintah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut WIKA Agung Budi Waskito Berharap Holding Hotel Selesai Mei 2021

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Next Post
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Meraih Pengakuan Tingkat Global Ajang The Asset Triple A Sustainable Finance Awards 2026

5 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Sinergi Strategis: Mengakselerasi Hilirisasi, Menjaga Kedaulatan Baja Nasional

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kerja Sama antara Pertamina International Shipping dan PGN Siapkan Ekosistem Maritim Rendah Karbon

7 hari ago
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Ibadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota Hingga 42GB, termasuk 2GB di Indonesia + 1GB di 13 Negara Transit

by redaksi
24 April 2026
0

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel menghadirkan dukungan konektivitas digital agar jemaah Indonesia dapat beribadah lebih tenang, tetap terhubung dengan...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In