• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Ubah Skema Perhitungan BOP Taspen dan Asabri

by redaksi
15 April 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu menyatakan perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun perhitungan besaran BOP memperhitungkan lima hal.

RelatedPosts

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

Pertama, angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi.

Ketiga, perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat, penyesuaian indeks. Kelima, perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, hasil perhitungan besaran BOP tersebut menjadi acuan penetapan biaya satuan. “Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (15/4)

Adapun kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan biaya satuan yang telah disesuaikan dikalikan dengan perkiraan jumlah penerima manfaat pensiun dalam satu tahun. KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP tersebut. Nantinya, hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada Taspen dan Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai perhitungan BOP pada Taspen dan Asabri tertuang dalam PMK Nomor 211/PMK.02/2015. Adapun regulasi itu juga menyebutkan bahwa perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Namun, ada perbedaan skema perhitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun. PMK terdahulu menyatakan bahwa perhitungan besaran BOP mengacu pada proporsi beban kerja, yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak yang menjadi konsultan independen ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Adapun penunjukan konsultan independen juga harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, besaran proporsi beban kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah. Kemudian aturan baru tetap mempertahankan tata cara penyediaan anggaran dan pencairan BOP bagi Taspen dan Asabri.

Selain itu, sumber dana BOP masih berasal dari APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sri Mulyani juga masih memperbolehkan Taspen dan Asabri mengambil sumber dana BOP dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), namun harus berdasarkan kebijakan pemerintah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut WIKA Agung Budi Waskito Berharap Holding Hotel Selesai Mei 2021

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Dorong DPR RI, Dukung Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 Desember 2025
Next Post
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PAL Indonesia yang ke 41

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

1 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Kesiapsiagaan Penanganan Klaim Pasca Banjir di Sumatera

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

5 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

1 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

by redaksi
11 Desember 2025
0

PT Dahana menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh karyawan Jobsite...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In