• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelni Hanya Layani Penjualan Tiket Hingga 5 Mei 2021

by redaksi
23 April 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni hanya melayani penjualan tiket hingga 5 Mei 2021 selama periode pelarangan mudik 2021 (6–17 Mei 2021) dan penjualan tiket keberangkatan kembali pada 18 Mei 2021 di kantor cabang.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan menjelaskan terkait dengan adanya peniadaan mudik 2021 yang telah ditegaskan dalam Adendum SE Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, upaya perusahaan adalah dengan memaksimalkan kapal penumpang untuk mengangkut muatan pada periode tersebut, baik itu untuk kontainer maupun redpack.

RelatedPosts

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

Sembilan kapal penumpang yang dioperasikan untuk logistik karena kapal ini dapat juga mengangkut kontainer (barang) adalah KM Gunung Dempo, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Egon, KM Dorolonda, KM Bukit Siguntang, KM Nggapulu, KM Labobar, KM Sinabung. Kapal ini, tegasnya, tidak mengangkut penumpang umum. Melainkan penumpang dengan syarat tertentu yang boleh naik hanya TNI/Polri, Medis, Aparatur Sipil Negara yang bertugas dan ada surat rekomendasi dari pejabat eselon II.

“Pada periode selama peniadaan mudik ini, penjualan tiket hanya sampai 5 Mei. Kapal-kapal penumpang Pelni akan disiagakan di pelabuhan tertentu untuk menunggu jadwal 18 Mei saat periode peniadaan mudik berakhir. Penjualan tiket keberangkatan 18 Mei dilakukan cabang,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu sebanyak 17 kapal penumpang Pelni lainnya tetap siaga dan siap beroperasi jika diperlukan. Namun demikian, kapal juga akan dimaksimalkan untuk mengangkut muatan dan kebutuhan logistik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021. Sehingga, pendapatan perusahaan akan terus terjaga meskipun adanya larangan mudik.

Sementara untuk kapal perintis yang operasionalnya lintas provinsi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Adapun Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan masa peniadaan mudik (6–17 Mei 2021) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Virus Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut juga memberlakukan persyaratan dokumen kesehatan yang lebih singkat dalam mengantisipasi  pergerakan masyarakat pada Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6–17 Mei 2021) sampai dengan  Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik.

Dalam adendum SE tersebut,  berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang  masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18–24 Mei 2021.

Adendum SE tersebut juga memerinci perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari  Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku  perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.

Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Tetap Siagakan Pasok BBM di Masa Larangan Mudik Lebaran

Next Post

PP Properti Bidik Dana Rp 600 miliar dari Asset Recycling

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

15 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

15 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

15 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang

15 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

15 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mendukung Kebijakan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang Berkelanjutan

15 Desember 2025
Next Post
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

PP Properti Bidik Dana Rp 600 miliar dari Asset Recycling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittinggi Lewat Lembah Anai

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Mulai 15 Desember 2025, BNI Mengumumkan Penutupan Layanan BNI Phone Banking

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

52 menit ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

by redaksi
15 Desember 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan kegiatan Uji Coba Aplikasi Pemanfaatan Kalium Humat di lahan pertanian binaan perusahaan seluas 3,5...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

15 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

15 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang

15 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

15 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In