• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Memahami Program Restrukturisasi Jiwasraya dan Manfaatnya

by redaksi
1 Mei 2021
in Berita
0
Bail Out Upaya Terakhir Penyelamatan Jiwasraya
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berupaya menyelamatkan polis Jiwasraya dari kerugian, karena Jiwasraya sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Sebagai wujud tanggung jawabnya, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah mencetuskan program restrukturisasi untuk menyelamatkan polis tersebut. Dengan restrukturisasi, pemegang polis dipastikan akan terhindar dari kerugian yang lebih besar, yang ditanggung oleh negara dan pemegang polis sendiri.Bahkan, kehadiran program restrukturisasi pun bisa memberikan kejelasan waktu pengembalian dana pemegang polis.

RelatedPosts

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

Sejatinya, program restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di mana, dalam Pasal 54 POJK itu disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas.

Atas dasar payung hukum itu, restrukturisasi menjadi sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portfolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Di mana, IFG Life lah yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana pemegang polis. Adapun pelaksanaan program restrukturisasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya.

Pararel dengan upaya penyelamatan, Pemerintah pun telah menyiapkan skema transfer bail in, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru IFG Life. Tak hanya itu, selaku induk usaha yakni IFG juga akan memberi tambahan modal senilai Rp 4,7 triliun.

Dengan adanya dukungan itu, restrukturisasi akan memberikan kejelasan pengembalian dana kepada pemegang polis. Meskipun dalam hal pengembalian dana pemegang polis akan ada penyesuaian manfaat atau haircut. Maklum, dana yang akan disetorkan oleh pemerintah melalui PMN itu belum cukup untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena sampai pada 31 Desember 2020 liabilitas JIwasraya mencapai Rp 54,5 triliun.

Tapi setidaknya, restrukturisasi akan memberikan banyak manfaat kepada pemegang polis, seperti:

Pertama, jika pemegang polis setuju ikut program ini, status manfaat akan berlanjut dengan polis dan bunga baru yang disesuaikan secara fair dan menguntungkan.

Kedua, nilai pengembalian manfaat akan dihitung berdasarkan nilai tunai (pokok + bunga) ditambah dengan proteksi.

Ketiga, akan ada kejelasan waktu mengenai pengembalian manfaat mengacu dengan persetujuan polis yang baru.

Keempat, restrukturisasi bisa menghindari pemegang polis dan pemerintah dari risiko kepailitan perusahaan, yang mana apabila perusahaan pailit, pengembalian dana nasabah akan lebih kecil dan tidak jelas waktu pengembaliannya, lantaran aset yang dimiliki Jiwasraya hanya Rp 15,7 triliun dan tidak likuid atau masih unclean – unclear.

Dengan demikian, restrukturisasi bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar atas nilai manfaat pemegang polis jika Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban atas tekanan likuiditas. Kemudian, restrukturisasi bisa menghindari ketidak jelasan waktu pengembalian manfaat pemegang polis akibat proses kepailitan dan penjualan aset-aset Jiwasraya yang tidak likuid.

Selain itu, pemegang polis bisa melanjutkan proses bisnis dengan IFG Life yang memiliki potensi bisnis profitabel dan berkelanjutan. Alhasil, manajemen IFG Life memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban pemegang polis.

Nah, sejak tiga bulan program restrukturisasi ini berjalan atau lebih tepatnya sampai Kamis 29 April 2021 kemarin, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Untuk pemegang polis Bancassurance sudah mencapai 93,5% atau 16.332 polis. Sementara pemegang polis Korporasi menembus 83,5% atau 1.789 polis. Adapun jumlah pemegang polis Ritel yang telah mengikuti program restrukturisasi telah mencapai 76,7% atau 137.450 polis.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

 

Previous Post

Meski Rencana IPO BUMN Santer Terdengar, Hingga Saat Ini Belum Ada yang Tercatat di Bursa

Next Post

Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik oleh Presiden Jokowi

Related Posts

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

1 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

1 April 2026
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri
Berita

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

1 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik oleh Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

3 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Perlambatan Kinerja, Semen Indonesia Membukukan Pendapatan senilai Rp35,24 Triliun Sepanjang 2025

4 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

by redaksi
1 April 2026
0

Indonesia dan Jepang telah resmi menandatangani 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama strategis dengan nilai kesepakatan mencapai...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

1 April 2026
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In