Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berupaya menyelamatkan polis Jiwasraya dari kerugian, karena Jiwasraya sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.
Sebagai wujud tanggung jawabnya, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah mencetuskan program restrukturisasi untuk menyelamatkan polis tersebut. Dengan restrukturisasi, pemegang polis dipastikan akan terhindar dari kerugian yang lebih besar, yang ditanggung oleh negara dan pemegang polis sendiri.Bahkan, kehadiran program restrukturisasi pun bisa memberikan kejelasan waktu pengembalian dana pemegang polis.
Sejatinya, program restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di mana, dalam Pasal 54 POJK itu disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas.
Atas dasar payung hukum itu, restrukturisasi menjadi sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portfolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Di mana, IFG Life lah yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana pemegang polis. Adapun pelaksanaan program restrukturisasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya.
Pararel dengan upaya penyelamatan, Pemerintah pun telah menyiapkan skema transfer bail in, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru IFG Life. Tak hanya itu, selaku induk usaha yakni IFG juga akan memberi tambahan modal senilai Rp 4,7 triliun.
Dengan adanya dukungan itu, restrukturisasi akan memberikan kejelasan pengembalian dana kepada pemegang polis. Meskipun dalam hal pengembalian dana pemegang polis akan ada penyesuaian manfaat atau haircut. Maklum, dana yang akan disetorkan oleh pemerintah melalui PMN itu belum cukup untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena sampai pada 31 Desember 2020 liabilitas JIwasraya mencapai Rp 54,5 triliun.
Tapi setidaknya, restrukturisasi akan memberikan banyak manfaat kepada pemegang polis, seperti:
Pertama, jika pemegang polis setuju ikut program ini, status manfaat akan berlanjut dengan polis dan bunga baru yang disesuaikan secara fair dan menguntungkan.
Kedua, nilai pengembalian manfaat akan dihitung berdasarkan nilai tunai (pokok + bunga) ditambah dengan proteksi.
Ketiga, akan ada kejelasan waktu mengenai pengembalian manfaat mengacu dengan persetujuan polis yang baru.
Keempat, restrukturisasi bisa menghindari pemegang polis dan pemerintah dari risiko kepailitan perusahaan, yang mana apabila perusahaan pailit, pengembalian dana nasabah akan lebih kecil dan tidak jelas waktu pengembaliannya, lantaran aset yang dimiliki Jiwasraya hanya Rp 15,7 triliun dan tidak likuid atau masih unclean – unclear.
Dengan demikian, restrukturisasi bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar atas nilai manfaat pemegang polis jika Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban atas tekanan likuiditas. Kemudian, restrukturisasi bisa menghindari ketidak jelasan waktu pengembalian manfaat pemegang polis akibat proses kepailitan dan penjualan aset-aset Jiwasraya yang tidak likuid.
Selain itu, pemegang polis bisa melanjutkan proses bisnis dengan IFG Life yang memiliki potensi bisnis profitabel dan berkelanjutan. Alhasil, manajemen IFG Life memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban pemegang polis.
Nah, sejak tiga bulan program restrukturisasi ini berjalan atau lebih tepatnya sampai Kamis 29 April 2021 kemarin, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Untuk pemegang polis Bancassurance sudah mencapai 93,5% atau 16.332 polis. Sementara pemegang polis Korporasi menembus 83,5% atau 1.789 polis. Adapun jumlah pemegang polis Ritel yang telah mengikuti program restrukturisasi telah mencapai 76,7% atau 137.450 polis.
Sumber Bisnis, edit koranbumn