PT Pertamina (Persero) terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan memastikan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan dengan baik pada seluruh operasional perusahaan. Langkah ini merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan pencegahan tindak pidana korupsi di perusahaan.
Upaya tersebut telah mendapat pengakuan dan sertifikat dari PT SGS Indonesia selaku badan sertifikasi, setelah audit eksternal diselesaikan pada akhir Maret 2021. Sebelumnya tahun 2019, penerapan SMAP telah mulai di lingkup Fungsi Procurement dan Direktorat Hulu dan telah berhasil memperoleh sertifikat dari badan sertifikasi pada Maret dan Agustus 2020.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan penerapan SMAP merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan atas kebijakan Pemerintah untuk pencegahan korupsi di Indonesia yang tertuang dalam Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi serta Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta beberapa surat Kementerian BUMN pada 2019 dan 2020 sebagai pelaksana Inpres dan Perpres tersebut, dan Pertamina telah ditunjuk sebagai salah satu pilot project untuk melakukan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.
“Dengan sertifikasi ISO 37001, kami berharap kepercayaan stakeholder terus meningkat karena perusahaan telah menerapkan program anti korupsi sesuai dengan standar yang diakui secara internasional. Hal ini tentu sangat mendukung visi perusahaan menjadi World Class Energy Company,” ujarnya.
Pada saat penyerahan sertifikat, Presiden Direktur PT SGS Indonesia, Shashibhushan Jogani menjelaskan, pengembangan dan penerapan SMAP bersertifikat yang sedang berjalan di Indonesia, merupakan faktor penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memperkuat citra organisasi secara internasional.
“ISO 37001 SMAP dirancang unuk menjadi panduan dalam pengelolaan perusahaan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan merespons tindak penyuapan serta memastikan penegakan aturan anti penyuapan melalui pengimplementasian dalam kegiatan operasional dan bisnis perusahaan,” ujar Shasi.
Disamping itu, Fajriyah menuturkan, penerapan SMAP merupakan upaya memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan transparan yang sejalan dengan tuntutan Environment Social Governance (ESG) serta Sustainable Development Goals (SDGs) point 16 yang terkait dengan tata kelola yang efektif, transparan dan akuntabel
“Manajemen berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” tandasnya.