• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Perketat Aturan PPKM mikro Terkait Libur Idul Fitri

by redaksi
5 Mei 2021
in Uncategorized
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran.

RelatedPosts

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

Efektif 12 Desember 2025, OJK Menyetujui Pengangkatan Sejumlah Direktur dan Komisaris Baru BSI

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

“Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA

Inmendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran. Selain itu penerapan protokol kesehatan juga didorong terutama dalam menggunakan masker.

Beleid itu juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya kerumunan. Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan keagamaan.

Pemeriksaan menggunakan screening test antigen atau genose dilakukan untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan. Sementara itu, tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye dilarang.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat aturan yang sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga terjadi harmonisasi dalam penanganan Covid-19. “Semua serentak, harus mengacu ke aturan,” terang Syafrizal.

Beleid itu juga mengatur orang yang melalukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Orang tersebut akan dikarantina selama 5×24 jam dengan biaya dibebankan kepada pihak yang melakukan perjalanan tersebut.

Asal tahu saja, pada PPKM kali ini terdapat tambahan 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total saat ini terdapat 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Sumber Kontan, edit koranbumn

 

Previous Post

Integrasi Aset dan Lini Bisnis Perkapalan, Pertamina International Shipping Resmi Jadi Subholding Perkapalan

Next Post

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

19 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Uncategorized

Efektif 12 Desember 2025, OJK Menyetujui Pengangkatan Sejumlah Direktur dan Komisaris Baru BSI

16 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : PTPN 3, INTI, PUSRI, Waskita Beton, Danareksa, IndonesiaRe, PTPN 4, KBN, LEN, Jasa Tirta 2, Surveyor, Dahana, PTPN 1, Petrokimia Gresik, PIM, PLN Indonesia Power, DAMRI, PPI, Perindo, Jasa Tirta 1, JIEP, EPI, PLN ES, KIMA, KIM, Pupuk Kaltim, BTN, Perhutani, KAI

24 November 2025
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

Sebelum tahun 2030, Inalum Bakal Akuisisi Tambang Bauksit Milik ANTAM Antam di Kalbar

17 November 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Optimalkan ZISWAF bagi 300.000 Masyarakat Indonesia

15 November 2025
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

KKP Ungkap Program Modernisasi Kapal Perikanan Indonesia dari Pinjaman Luar Negeri dan Danantara dengan Total Setara Rp116,7 triliun.

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Upaya Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau, Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat Aceh Tamiang

4 hari ago
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

BGN Lakukan Penunjukan Langsung Peruri untuk Membangun Sistem Informasi senilai Rp600 Miliar

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

1 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Siapkan Rp4,5 Triliun, BTN Bidik Jadi Bank Pilihan Utama Layani Holding Danareksa

by redaksi
20 Desember 2025
0

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara resmi menandatangani kerja sama strategis dengan PT Danareksa (Persero) (Holding BUMN Danareksa)...

Read more
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

20 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

20 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Salurkan Bantuan CSR Becak Listrik kepada Pemerintah Daerah DIY Dukung Ekosistem Transportasi yang Ramah Lingkungan

20 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In