• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Perketat Aturan PPKM mikro Terkait Libur Idul Fitri

by redaksi
5 Mei 2021
in Uncategorized
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran.

RelatedPosts

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

“Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA

Inmendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran. Selain itu penerapan protokol kesehatan juga didorong terutama dalam menggunakan masker.

Beleid itu juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya kerumunan. Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan keagamaan.

Pemeriksaan menggunakan screening test antigen atau genose dilakukan untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan. Sementara itu, tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye dilarang.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat aturan yang sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga terjadi harmonisasi dalam penanganan Covid-19. “Semua serentak, harus mengacu ke aturan,” terang Syafrizal.

Beleid itu juga mengatur orang yang melalukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Orang tersebut akan dikarantina selama 5×24 jam dengan biaya dibebankan kepada pihak yang melakukan perjalanan tersebut.

Asal tahu saja, pada PPKM kali ini terdapat tambahan 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total saat ini terdapat 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Sumber Kontan, edit koranbumn

 

Previous Post

Integrasi Aset dan Lini Bisnis Perkapalan, Pertamina International Shipping Resmi Jadi Subholding Perkapalan

Next Post

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Related Posts

Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

26 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

24 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

22 Februari 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Uncategorized

Kinerja Operasional 2025 Solid, Elnusa Perkuat Dukungan Strategis bagi Produksi Hulu Migas Pertamina

21 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : BTN, PTPN 1 Reg 7, PTPN 1 Reg 8, PLN ES, Persero Batam, IKI, SIER, Waskita, Jasa Marga, Dahana, ASDP, PTPN 4, PTPP, Pelindo, Holding Perkebunan PTPN 3, Krakatau Steel, BULOG

11 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : Bank BSI, ADHI, PAL Indonesia, PLN Nusantara Power, GARAM, Bank MANTAP, IDFood, INTI, KPBN, Pelindo, PTPN 4, IKI, PPI, Jasa Marga, Perikanan Indonesia, PTPN 1

9 Februari 2026
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Bersama Hakaaston Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

4 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

by redaksi
13 Maret 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meninjau langsung kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung...

Read more
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Sampel Produk Jasmine Aren Tembus Hongkong, PUSRI Dukung UMK Sumsel Go Global

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In