• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 16 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Perketat Aturan PPKM mikro Terkait Libur Idul Fitri

by redaksi
5 Mei 2021
in Uncategorized
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran.

RelatedPosts

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Hangatkan Silaturahmi, Pos Indonesia Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29 ribu Anak Yatim

“Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA

Inmendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran. Selain itu penerapan protokol kesehatan juga didorong terutama dalam menggunakan masker.

Beleid itu juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya kerumunan. Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan keagamaan.

Pemeriksaan menggunakan screening test antigen atau genose dilakukan untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan. Sementara itu, tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye dilarang.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat aturan yang sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga terjadi harmonisasi dalam penanganan Covid-19. “Semua serentak, harus mengacu ke aturan,” terang Syafrizal.

Beleid itu juga mengatur orang yang melalukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Orang tersebut akan dikarantina selama 5×24 jam dengan biaya dibebankan kepada pihak yang melakukan perjalanan tersebut.

Asal tahu saja, pada PPKM kali ini terdapat tambahan 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total saat ini terdapat 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Sumber Kontan, edit koranbumn

 

Previous Post

Integrasi Aset dan Lini Bisnis Perkapalan, Pertamina International Shipping Resmi Jadi Subholding Perkapalan

Next Post

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Uncategorized

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

9 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Uncategorized

Hangatkan Silaturahmi, Pos Indonesia Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

5 April 2026
Uncategorized

Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29 ribu Anak Yatim

16 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

26 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

24 Februari 2026
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Semen Indonesia Catat Volume Penjualan Capai 9,69 juta ton pada Kuartal pertama 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Perkuat Ekosistem Pembayaran Global, Livin’ by Mandiri Hadirkan Fitur QR Antar Negara di Korea Selatan

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Naik Kelas Lewat AI: Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

2 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Perkuat Ekonomi Lokal, TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara Dony Oskaria Memastikan Skema Final Penyelesaian Proyek Whoosh akan Diumumkan

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Mayoritas Tiket Kereta Dibeli Lewat Access by KAI, Capai 8,1 Juta Transaksi di Triwulan I 2026

by redaksi
16 April 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja positif pada layanan digital Access by KAI sepanjang Triwulan I 2026. Dalam periode...

Read more
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Perum Jasa Tirta I Menjadi Fasilitator Kegiatan Regional Knowledge Exchange Indonesia–Vietnam

16 April 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, Jasa Raharja, Bank BSN, Nindya Karya, IKI, Agrinas Pangan, Telkom, PTPN 1, Krakatau Steel, Kimia Farma, ADHI, KIW, WIKA Beton, JRP, Pertamina NRE, PLN IP, Pertamina Gas, Pupuk Kujang, Petrokimia Gresik, SIG, Bank BSI, Pelindo

15 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Sasar Anak Muda, BSI Kenalkan Investasi Emas Semudah Membeli Satu Cangkir Kopi

15 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Perwira Siswa Seskoal Angkatan 65 Laksanakan KKL ke PINDAD, Tinjau Fasprod Indhan

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In