Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang pemberlakuan adendum Surat Edaran 13/2021 dan 12/2021 terkait perjalanan dalam negeri mulai 25 Mei – 31 Mei 2021. Pemerintah melakukan pengetatan pada wilayah Sumatra pascalibur lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perjalanan dalam kawasan Pulau Sumatra atau antardaerah di Sumatra, diberlakukan pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen 1×24 jam dan Genose on site sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Satgas di daerah masing-masing pada titik penyekatan. Selain itu, perjalanan keluar dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa akan dilakukan testing acak Rapid Antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda laut dan darat akan diberlakukan hasil tes RT PCR dan Rapid Antigen 2×24 jam. Tes Genose pada dua moda itu berlaku on site jelang keberangkatan.
Selain itu, khusus perjalanan dengan tujuan Pulau Jawa dan Luar Jawa, pemerintah menetapkan tes RT PCR maksimal 3×24 jam, Rapid Antigen 2×24 jam serta Genose on site pada ketiga moda transportasi.
Sementara penyeberangan laut dan kereta api antarkota berlaku hasil tes RT PCR dan Rapid Antigen 3×24 jam serta Genose on site.















