Telah terjadi kecelakaan speedboat pada hari Senin, 7 Mei 2021, peristiwa tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap, Kabupaten Nunukan membawa 31 penumpang. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekira pukul 13.28 WITA, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, 6 orang meninggal dunia.
Menyikapi hal tersebut, Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja Member of IFG mengatakan “Santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp.50 juta telah diserahkan kepada Ahli Waris 3 korban dari 6 korban yang telah teridentifikasi”
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.