• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian di Sejumlah Bandara dengan Meningkatnya Kasus Covid-19

by redaksi
1 Juli 2021
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyesuaikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah bandara untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan di Bandara I Gusti Ngurah Bali, pengetatan dilakukan melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang yang telah dimulai sejak 16 Juni 2021. Rekayasa alur keberangkatan ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detail dan teliti.

RelatedPosts

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Sementara itu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes Antigen secara acak bagi penumpang yang melalui bandara tersebut.

Dia menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara AP I juga berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga menetapkan kebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas Covid-19 syarat penerbangan tersebut.

Contohnya, kebijakan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang hanya menerima dokumen keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Juni lalu.

“Sementara itu, Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No.8/2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi Covid-19 yaitu surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QR code,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Dia melanjutkan untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QR code.

Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No.75/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No.443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang No.030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.

Sementara itu, untuk tujuan daerah lainnya, berdasarkan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No.12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.

“Di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, kami berupaya keras untuk memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya,” tekannya.

Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, petugas bandara ditugaskan untuk melakukan patroli pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara.

Adapun hal yang diawasi dan dipastikan yaitu penggunaan masker, jaga jarak minimal 2 meter di seluruh area bandara, pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan desinfektan, dan memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara.

Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

KAI Masih Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Next Post

Jamin Skema Bisnis Menarik, PLN Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan SPKLU

Related Posts

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

20 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

20 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Salurkan Bantuan CSR Becak Listrik kepada Pemerintah Daerah DIY Dukung Ekosistem Transportasi yang Ramah Lingkungan

20 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup

20 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia dan Jordan Investment Fund Menandatangani MoU untuk Menjajaki Kolaborasi Investasi Strategis

20 Desember 2025
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Jamin Skema Bisnis Menarik, PLN Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan SPKLU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Dari Kreatifitas ke Cuan: UMKM Binaan IFG Tembus Pasar Lewat Produk Inovatif , Jarihitam Ecoprint, Karya Alam Tembus Pasar Global

1 hari ago
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

BGN Lakukan Penunjukan Langsung Peruri untuk Membangun Sistem Informasi senilai Rp600 Miliar

3 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

by redaksi
20 Desember 2025
0

Upaya meningkatkan standar keberlanjutan di tingkat petani sawit kembali mencatat pertumbuhan. Empat koperasi unit desa (KUD) binaan PTPN IV PalmCo...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

20 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Salurkan Bantuan CSR Becak Listrik kepada Pemerintah Daerah DIY Dukung Ekosistem Transportasi yang Ramah Lingkungan

20 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup

20 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In