Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada lowongan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM Tahun Anggaran 2021,” demikian pengumuman BPOM dilansir dari situs resminya, Jumat (2/7/2021).
Adapun ketentuan umum untuk mengajukan lamaran di BPOM antara lain:
1. Proses seleksi penerimaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2021 terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
2. Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
3. Tidak pernah mengundurkan dari atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
5. Apabila terdapat pertanyaan mengenai proses seleksi, dapat menghubungi call center seleksi CPNS Badan POM pada Nomor 021-1500533 (HALOBPOM) dan e-mail:
cpns@pom.go.id serta helpdesk di Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM.
6. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa dapat diterima menjadi CPNS Badan POM dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALOBPOM pada nomor 021-1500533. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM atau Panitia.
7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan.
Apa saja persyaratannya?
A) Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Apabila terdapat pertanyaan mengenai proses seleksi, dapat menghubungi call center seleksi CPNS Badan POM pada Nomor 021-1500533 (HALOBPOM) dan e-mail:
cpns@pom.go.id serta helpdesk di Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM.
6. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa dapat diterima menjadi CPNS Badan POM dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALOBPOM pada nomor 021-1500533. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM atau Panitia.
7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan.
Apa saja persyaratannya?
A) Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
B) Persyaratan khusus
1. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negeri di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun anggaran 2021.
2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bagi yang telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum pendaftaran CPNS.
3. Sehat jasmani maupun rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dan gangguan mental dengan kriteria:
a. Tidak menderita penyakit jantung bawaan;
b. Tidak menderita ganguan paru-paru seperti asthma akut, Tuberkulosis akut;
c. Tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;
d. Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
e. Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C;
f. Tidak menderita gagal ginjal;
g. Tidak ada gangguan mental seperti skizoprenia akut, autism, depresi berat, bipolar dsb;
h. Tidak menderita cerebral palsy.
4. Tidak sedang dalam status belajar.
5. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
6. Memiliki karakter personal yang ulet, tangguh,
bertanggungjawab, siap bekerja di bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi.